Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp4 M

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp4 M Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi pada konferensi pers di Aula Dhira Brata, Selasa (7/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi pada konferensi pers di Aula Dhira Brata, Selasa (7/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kuala Simpang— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran kokain senilai empat milyar rupiah. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (34) beserta barang bukti kokain seberat dua kilogram pada Minggu (29/12/2024).

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi pada konferensi pers di Aula Dhira Brata, Selasa (7/1/2025).

Muliadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan M yang diduga akan mengantar narkotika menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

Berdasarkan laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro segera melakukan penyelidikan intensif. “Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli,” lanjutnya.

Baca jugaPolda Aceh Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Bersenpi

M mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya

Ia menyebutkan berbagai barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, termasuk satu plastik bening berisi kokain seberat 0,71 gram, plastik dengan tulisan “FEDEX” berisi kokain, serta plastik dengan gambar animasi manusia memegang bendera Brasil berisi kokain seberat 2.244 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan jerigen bekas oli tempat penyimpanan kokain.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.

1 COMMENT

  1. Baru pertama kali dengar kokain ada disini. kok bisa masuk kesini? siapa yang pasok? darimana masuknya?

    > narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

    persis. aneh, karena biasanya kokain yang marak di barat. kek amerika dan sekitar atau eropa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here