Komparatif.ID, Palembang—Politisi Gerindra, yang juga anggota DPRD Palembang, H.M. Syukri Zen, ditangkap paksa oleh polisi, Rabu (24/8/2022), karena tidak kunjung memenuhi panggilan penegak hukum.
Politisi Gerindra itu harus berurusan dengan hukum, karena menganiaya seorang wanita berinisial J (31) di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Peristiwa itu dipicu oleh gagalnya sang politisi menyerobot antrian, yang menyebabkan ianya marah-marah kepada ibunya J. karena gagal di antrian tempat J ikut antri, Zen menyerobot di antrian lainnya.
Sepertinya Zen tidak terima bila ia tidak diistimewakan. Setelah mengisi BBM di antrian lain, Zen turun dari mobil dan memaki-maki ibunya J. Tak terima, perempuan yang saat kejadian memakai kaos lengan pendek warna kuning, dan hot pants biru, turun dari mobil. Ia memotret plat mobil yang bersangkutan, sembari bermaksud menanyakan mengapa si lelaki marah-marah.
Bukannya memberikan klarifikasi, H.M. Syukri Zen segera memukuli bagian wajah J. berkali-kali dia berhasil mendaratkan pukulannya ke muka J. baru kemudian beberapa orang datang melerai. J sempat membalas dengan menendang kakinya Zen.
“Dikarenakan nopol [mobilnya] saya lihat bukan asli, saya memfotonya. Beliau langsung memukul saya bertubi-tubi sehingga saya mengalami lebam dan sakit di lengan, kepala, bibir, dan terasa sakit di jari manis sebelah kiri,” sebut J di utas Twitter-nya.
J kemudian membuat laporan ke polisi. Namun politisi Gerindra itu beberapa kali mangkir dengan alasan di luar kota.
Dalam sebuah konferensi pers yang diiringi cemoohan wartawan, Zen mengajukan permintaan maaf kepada masyarakat dan kepada korban. Wajahnya saat minta maaf terlihat tidak cerah.
Ditangkap Paksa
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2022) kepada wartawan menyebutkan bila H.M. Syukri Zein telah ditangkap secara paksa, setelah mangkir dari panggilan polisi.
Setelah dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam, Zen diperiksa secara intensif, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dihimpun dari CNN.com,Penyidik juga mengantongi barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” katanya.