Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Pengunjung Warkop di Banda Aceh

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Pengunjung Warkop di Banda Aceh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat memperlihatkan barang bukti kasus penyerangan pengunjung warkop Beng Kupi pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat memperlihatkan barang bukti kasus penyerangan pengunjung warkop Beng Kupi pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi menetapkan 6 tersangka penyerangan pengunjung warung kopi (warkop) Beng Kupi di Lamgugob, Syiah Kuala pada Minggu (21/1/2024) lalu.

“Kami menetapkan enam tersangka kasus penyerangan yang menyebabkan dua warga pengunjung warkop mengalami luka-luka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2023).

Lebih lanjut Fadillah menerangkan enam pelaku yang ditangkap adalah DM (24) warga Darul Imarah, AD (19) mahasiswa yang berdomisili di Lam Bheu, FIR (18) warga Meuraxa.

Lalu tiga di antaranya masih anak di bawah umur yaitu YD (15) pelajar yang berdomisili di Neusu, ALR (17) warga Darul Imarah, dan IM (17) warga Darul Imarah.

Kompol Fadillah menerangkan kejadian bermula saat anggota Polsek Syiah Kuala menerima laporan dari masyarakat terjadi keributan di depan Warkop Beng Kopi. Petugas lalu melakukan patroli dan menemukan tiga orang laki-laki yang berboncengan, membawa sajam berupa mata gergaji kayu di lokasi tersebut.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Ringkus 14 Berandalan Penyerang Pengunjung Warkop

Polisi lalu mengejar dan mengamankan tiga terduga pelaku. Usai diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiganya hendak melakukan penyerangan kepada kelompok Geng Motor Gerimis.

Di tempat sama secara terpisah, petugas piket Polda Aceh bersama melihat kerusuhan dan mengamankan empat anggota yang diidentifikasi bagian dari Geng Gerimis yang hendak menyerang tiga tersangka di atas dan mengamankan total 14 tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 21 saksi oleh Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim, Polresta Banda Aceh menetapkan 6 orang tersangka tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Fadillah.

Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa empat parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat bilah kayu. Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat dua KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun,” pungkas Kompol Fadillah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here