Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyerang Umat Islam di Bitung

Polisi menangkap 7 pelaku bentrokan antar ormas di Bitung, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. Foto: Humas Polda Sulut.
Polisi menangkap 7 pelaku bentrokan antar ormas di Bitung, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. Foto: Humas Polda Sulut.

Komparatif.ID, Bitung— Kepolisian Sulawesi Utara menangkap tujuh pelaku yang terlibat bentrokan antar ormas di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/23) lalu. Pelaku-pelaku tersebut berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, dan RA. Satu diantaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H, M.H menjelaskan bentrokan tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia akibat penganiayaan.

“Bentrokan ini menimbulkan satu korban meninggal dunia karena mengalami penganiayaan, dan kerugian materil berupa satu unit mobil ambulans dan satu unit motor,” jelas Irjen Setyo Budiyanto, Minggu (26/11/23) malam.

Kapolda Sulut bahwa situasi di Kota Bitung kini aman dan terkendali. Upaya penanganan tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan komunitas.

Ia menegaskan Polres Bitung, Kodim 1310, dan Polda Sulut berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pengamanan guna mencegah terulangnya insiden serupa.

Baca juga: Laskar Manguni Bubarkan Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

“Untuk korban yang meninggal dunia dan menderita luka-luka adalah sebuah musibah yang tidak diharapkan. Kepolisian telah berusaha sejak awal untuk bisa mengkondisikan Kota Bitung berjalan kondusif tetapi karena sesuatu dan lain hal akhirnya terjadi juga bentrokan,” lanjutnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Fernando Siahaan, S.I.K, M.H menjelaskan terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) bentrokan tersebut.

Pertama, di Kampung Sari Kelapa dengan korban berinisial AM yang menderita luka berat dari pihak ormas agama, dua tersangka penganiayaan diamankan. Sementara TKP kedua di Jalan Sudirman, tepatnya di depan toko roti, dengan korban dari pihak ormas adat dan lima pelaku yang telah berhasil ditangkap.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya,” jelas Dirreskrimum.

Gani Fernando juga menjelaskan ada tersangka yang diduga melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa. “Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here