Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Gading Gajah di Pidie

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Gading Gajah di Pidie Jual beli gading gajah, Polda Aceh bekuk dua warga Pidie di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur pada Kamis (25/4/2024) malam. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Jual beli gading gajah, Polda Aceh bekuk dua warga Pidie di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur pada Kamis (25/4/2024) malam. Foto: Humas Polda Aceh.

Komparatif.ID, Sigli— Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah. Dua pelaku, MD (50) dan BSR (30), warga Pidie, ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi satwa yang dilindungi. Tim gabungan dipimpin oleh AKP Rivandi Permana berhasil menemukan dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Muliadi menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU KSDAE jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga: Kulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, Muliadi mengatakan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ekosistem alam.

Muliadi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi yang memudahkan polisi dalam mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here