Komparatif.ID,Bireuen– Polisi sita 28,5 kilogram sabu-sabu dari warga Jeunib dan Simpang Mamplam,Senin (8/1/2024). Selain itu polisi juga menyita 5.000 butir pil ekstasi.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, pihak Polres Bireuen menyita 28. 528, 52 gram metamfetamin hidroclorida dari F bin T (44) warga Jeunib, dan M bin M (40) warga Simpang Mamplam.
Baca: Profil Nyonya, Bandar Narkoba yang Sedang Menanti Hukuman Maksimal
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, menyebutkan terbongkarnya kepemilikan narkoba dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Kedua pria tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Yang pertama diringkus yaitu M. Pria itu ditangkap di Simpang Mamplam. Dari tempat pria itu, polisi menyita crystal meth 930,20 gram.
Di Jeunib, polisi menyita sabè seberat 27.598,32 gram dan 5000 butir ekstasi dari tempat penyimpanan milik F bin T.
Kedua pria tersebut terancam hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.