Komparatif.ID, Jakarta— Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk kampanyenya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti melansir Detik.com di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Selain mengungkap potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba dalam politik, pihak kepolisian juga akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta aliran dana narkoba yang masuk ke partai politik tempat Sofyan mencalonkan diri.
Mukti menegaskan jumlah barang haram yang diperdagangkan oleh Sofyan termasuk dalam kategori tinggi, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ujarnya.
Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dapil II DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai buron selama tiga minggu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah distro di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.35 WIB. Saat itu, ia terlihat memilih pakaian di toko IF Distro sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Pada pukul 15.35 WIB, target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian. Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Mukti, Minggu (26/5/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (10/3/2024). Tiga tersangka yang berinisial IA, RY, dan SR ditangkap oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat hendak menyeberang ke Jawa.
Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang DPO 70 Kg Sabu Ditangkap
Dari mobil Innova yang mereka gunakan, petugas menemukan 70 kilogram sabu-sabu. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan salah satu dari mereka memiliki hubungan kerabat dengan caleg DPRK Aceh Tamiang tersebut.
PKS Pecat Sofyan
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan akan segera memecat Sofyan karena diduga terlibat jual beli narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Melansir suara.com, informasi pemecatan Sofyan dikonfirmasi politisi PKS yang juga anggota DPR RI Komisi III asal Aceh Muhammad Nasir Djamil. “Iya dong. Apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstraordinary. Jadi, gak mungkin gak dipecat,” terang Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Nasir Djamil juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh. Menurutnya, keterlibatan Sofyan di bisnis haram tersebut di luar pengetahuan partai. “Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita nggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu,” ujar Nasir.