Polisi Amankan 1 Unit Ekskavator Tambang Ilegal di Beutong

Polda Aceh mengamankan satu unit ekskavator (mesin pengeruk) di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu (29/10/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Polda Aceh mengamankan satu unit ekskavator (mesin pengeruk) di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu (29/10/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator (mesin pengeruk) di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (29/10/2023).

Operasi yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” ujar AKBP Muliadi dalam rilisnya, Senin (30/10/2023).

Muliadi menjelaskan tindakan tegas ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Beutong semakin meresahkan.

Hasil dari penyelidikan menunjukkan lokasi tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. Akibatnya, alat berat ini dihentikan dan diamankan oleh pihak berwajib.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu

Muliadi juga mengungkapkan bahwa selain menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan mengamankan alat berat, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang terlibat.

Diantaranya operator alat berat berinisial HD (21), dan pekerja tambang lainnya berinisial JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Selain ekskavator yang diamankan, beberapa barang bukti juga berhasil disita oleh petugas. Barang bukti tersebut termasuk satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai di sekitar lokasi tambang masih tinggi.

AKBP Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dan membantu aparat kepolisian dalam upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pungkas Muliadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here