Polisi Amankan 5 Tersangka Penjudi di Banda Aceh

Polisi Amankan 5 Tersangka Penjudi di Banda Aceh
Polresta Banda Aceh ciduk 5 pelaku judi online di dua tempat terpisah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif ID, Banda Aceh– Lima penjudi di Banda Aceh diringkus polisi pada dini hari, Sabtu (2/11/2024) dan Selasa ( 28/10/2024) di dua tempat berbeda. Kelima penjudi kelas kampung itu diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang berjudi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (5/11/2024) mengatakan kelompok pertama ditangkap saat sedang berjudi di sebuah warnet di Gampong Keudah,Kecamatan Kutaraja. Kelompok kedua diringkus di sebuah warkop di Lampulo, Kuta Alam.

“Mereka kami amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers.

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan polisi atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here