Polda Aceh Tangkap 2 Pemburu Babi Asal Sumut

Polda Aceh menangkap dua warga Tapanuli Tengah, Sumut, yang disangka sebagai pelaku pembunuhan 3 ekor hariamau sumatera di Peunaron, Aceh Timur. Foto: Ist.
Polda Aceh menangkap dua warga Tapanuli Tengah, Sumut, yang disangka sebagai pelaku pembunuhan 3 ekor hariamau sumatera di Peunaron, Aceh Timur. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—YM (56) dan JD (37) harus mendekam di balik jeruji besi Polda Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh 3 ekor harimau sumatera di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Kabar kematian 3 hariamau itu diketahui pada Minggu, 24 April 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat (29/4/2022) mengatakan kematian harimau itu diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang keberadaan orang luar Aceh yang menjerat babi di kawasan hutan Peunaron, Aceh Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat hukum bergerak ke hutan tempat para pemburu babi asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berkemah. Di sana, polisi berhasil menemukan delapan orang pemburu lengkap dengan alat perburuan dan sejumlah bulu burung yang dilindungi oleh negara.

Mereka diperiksa di Mapolres Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, polisi menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka pembunuhan tiga ekor harimau sumatera.

Polisi ikut menyita barang bukti seperti sepeda motor, gulungan jebakan yang dibuat dari kawat, beberapa helai bulu burung kuau raja, serta benda-benda lainnya.

Pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) subs pasal 40 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan kejadian tersebut, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” tegas Winardy.

Sebagaimana diketahui, polisi menerima informasi dari Forum Konservasi Lauser (FKL) tentang penemuan tiga ekor harimau sumatera dalam kondisi mati di Wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus, dengan menurunkan tim ke lapangan. Mereka mencari informasi seputar peristiwa tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here