Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa, (10/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi pihaknya menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK kepada jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy dalam keterangan resminya pada Rabu, (12/12/2024).
Baca juga: Beroperasi 45 Meter di Luar IUP, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Pidie
Winardy menambahkan penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.