Polda Aceh Selidiki Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo

Polda Aceh Selidiki Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo
Mapolda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, menjelaskan berdasarkan gelar perkara kasus tersebut dinyatakan layak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi di Banda Aceh, Minggu (4/3/2025).

Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat berinisial D (43) yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo di bawah Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan serangkaian transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal.

Dalam penjelasannya, Mahliadi menyebutkan modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS dengan skema cash to account. Pelaku diduga merekayasa sistem agar mencatat adanya penyetoran dana secara tunai, padahal faktanya tidak ada uang yang disetor. 

Baca juga: Kejari Bireuen Periksa 20 Saksi Terkait Korupsi BOKB DPMGPKB

Sistem tetap mencatat transaksi seolah-olah dana telah masuk ke dalam rekening, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sementara modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay. Dalam skema ini, pelaku diduga menggunakan akun dan rekening milik sejumlah karyawan PT Pos Indonesia, yakni RM, MH, IM, dan SB. 

Pelaku memanfaatkan transaksi cash in giro dengan memanipulasi alur dana, lalu mengarahkan para pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu. Dari modus kedua ini, total dana yang digelapkan mencapai Rp512.110.000.

Akumulasi dari kedua modus tersebut menyebabkan kerugian bagi PT Pos Indonesia sebesar Rp1.203.364.282. Penyidik Polda Aceh saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang terlibat, guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here