Polda Aceh “Panen” 43 Hektare Ganja Jelang Tuai

Polda aceh musnahkan ganja
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Rabu (8/3/2023) beserta jajaran memusnahkan belasan hektare ganja siap panen di Aceh Besar. Foto: HO for Komparatif.id.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Polda Aceh “panen” 43 hektare ganja siap tuai di dua kabupaten. Di Aceh Besar, polisi mendapati dua lokasi ladang ganja, sedangkan di Nagan Raya tujuh lokasi.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Rabu (8/3/2023) di sela-sela pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar menyebutkan komoditas ilegal tersebut ditemukan setelah polisi mendalami laporan masyarakat.

Di Aceh Besar polisi menemukan 11 hektare ladang ganja yang sudah mencapai usia siap panen. Sedangkan di Nagan Raya 32 hektare. Polisi juga menyita 20 kilogram ganja kering.Di Aceh Besar batang ganja yang dicabut dan kemudian dimusnahkan 30 ribu batang. Sedangkan di Nagan Raya 160.000 batang.

Baca juga: DPR Aceh Akan Susun Qanun Legalisasi Ganja Medis

Ganja yang dimusnahkan di Aceh Besar, ditanam di pengunungan Lamkabeu, dan pegunungan yang berbatasan dengan Nagan Raya. Sedangkan di Nagan sendiri, polisi tidak merinci lokasi ditemukannya tanaman kaya serat namun terlarang tersebut.

Bila harga ganja kering Rp1,5 juta per kilogram, maka secara bisnis, Rp381 miliar uang haram telah dimusnahkan oleh polisi. Secara tidak langsung, 5 juta jiwa generasi muda dapat dihindarkan dari ganja yang telah dimusnahkan itu.

Operasi pemusnahan ladang ganja merupakan upaya Polda Aceh menghadirkan ketertiban di tengah masyarakat, serta menanggulangi penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.

Pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting Polri tahun 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here