Polda Aceh: Ipda YF Dicopot, Sidang Etik Masih Proses

Polda Aceh: Ipda YF Dicopot, Sidang Etik Masih Proses
Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto bersama Irwasda Djoko Susilo pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Daerah Aceh menyebut Ipda YF, terduga pelaku pemaksaan aborsi pacarnya VFA hingga mengalami komplikasi penyakit telah dicopot dari jabatannya di Polres Bireuen serta sedang menjalani sidang etik.

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Joko Krisdiyanto mengatakan Ipda YF akan diperiksa terkait pelanggaran Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi.

Joko menjelaskan penyelidikan akan difokuskan pada pembuktian unsur pemaksaan aborsi terhadap VFA. Bila terbukti, Joko menyebut Ipda YF akan menghadapi hukuman yang lebih berat.

Kabid Humas mengatakan pendalaman kasus Ipda YF juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan penyelesaian kasus berjalan secara adil.

Selain itu, Joko menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara transparan, dan segala perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab.

Baca juga: Perwira Polres Bireuen Ipda YF Hamili Pacar Saat di Taruna Akpol

Polda Aceh juga telah melakukan upaya mediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi korban, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-haknya.

Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here