Komparatif.ID, Banda Aceh— Anggota Kepolisian Briptu WP yang ditemukan meninggal di Desa Seuneubok, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur pada Kamis (25/8/2022) resmi dinyatakan bunuh diri oleh Polda Aceh.
Kepastian itu didapat usai Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengumumkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), Briptu WP mengakhiri hidupnya dengan menembak diri menggunakan senjata api (senpi) jenis revolver.
“Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri. Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya,” kata Winardy, Jumat (23/9/2022).
Winardy mengatakan hasil uji labfor diperkuat oleh pemeriksaan lain seperti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) tim gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh bersama Ur Indentifikasi Polres Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Aceh juga menyampaikan akan tetap mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan labfor, termasuk uji balistik barang bukti (BB) senjata api untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi penyelidikan.
“Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil,” terang Winardy.
Motif Ekonomi
Kombes Winardy mengatakan diduga kuat motif Briptu WP mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi. Apalagi diketahui selama ini ia juga turut membantu perekonomian keluarga.
Kabid Humas Polda juga menyampaikan hasil gelar perkara Bidpropam Polda Aceh, dari hasil penelusuran tidak ditemukan keterlibatan personel lain pada jajaran Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri.
Kasus Bunuh Diri Briptu WP
Sebelumnya diberitakan, anggota Satnarkoba Polres Aceh Timur, Brigadir Satu Wendi Pranata, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 16.15 WIB, ditemukan tewas di kamar tidur. Ia dikabarkan melakukan bunuh diri di kamar tidurnya di perumahan Polres setempat.
Jasad korban anggota satnarkoba itu ditemukan terbaring di atas springbed bersprei ungu. Saat ditemukan, pria berkulit eksotis tersebut mengenakan kaos hitam, dan celana jeans biru.
Sepucuk pistol terlihat tergeletak di dekat jemari kaki kiri sang bhayangkara anggota satnarkoba tersebut. Selembar celana jeans biru yang masih terlipat, juga terlihat di atas Kasur berpegas itu. Slempang nama sarjana hukum atas namanya, juga terlihat menjulur dari atas lemari lajang.
Dari kabar yang beredar di kepolisian, sang brigadir satu telah melakukan aksi bunuh diri dengan cara menembakkan pelor pistol ke tubuhnya sendiri.
Di TKP, Tim Inafis Polda Aceh menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Taurus, yang berisi lima peluru, satu proyektil yang sudah digunakan, satu kotak peluru cadangan, dua hp, dan satu dompet.