Pleno Rekapitulasi Pilgub Aceh 2024 Masuki Hari ke-2

Pleno Rekapitulasi Pilgub Aceh 2024 Masuki Hari ke-2
Rapat pleno rekapitulasi Pilgub Aceh di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 memasuki hari ke-2, Minggu (8/12/2024),

Rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 9 Desember 2024, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan rekapitulasi suara ini adalah proses yang sangat krusial dalam rangka menentukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. 

Agusni menegaskan, hasil rekapitulasi suara yang akan disahkan oleh KIP Aceh ini berasal dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, dan akan menjadi dasar penetapan pemimpin Aceh yang sah. 

Baca juga: KIP Pidie Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

“Pada tahapan ini KIP Aceh akan mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil penghitungan suara dari seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh,” kata Agusni saat membuka rapat, Sabtu (7/12/2024). 

Agusni juga menyampaikan penerimaan dan penyampaian hasil rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten/kota telah dilakukan sejak 29 November hingga 6 Desember 2024, dan kini masuk pada tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang berlangsung dari 7 hingga 9 Desember 2024. 

Rapat pleno rekapilutasi terbuka ini menjadi kesempatan untuk memeriksa dan mencocokkan data hasil penghitungan suara yang telah diterima, guna memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil tersebut.

Proses verifikasi data ini dilakukan secara terbuka dan memungkinkan pihak-pihak terkait, seperti KPU, Panwaslih Aceh, serta saksi pasangan calon, untuk memberikan klarifikasi atau keberatan terhadap hasil rekapitulasi saat pleno suara sebelum hasil akhir ditetapkan. 

“Nanti akan sama-sama kita koreksi, periksa, untuk kemudian kita perbaiki. KIP Aceh memberikan ruang bagi pihak terkait KPU, Panwaslih Aceh, dan saksi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan nantinya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here