PKS Laporkan Penggelembungan Suara di 5 Kab/Kota Dapil Aceh 1

PPK Diduga Gelembungkan 23.172 Suara Untuk Caleg Tertentu

Anggota DPR RI sekaligus caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PKS Rafli Kande saat memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan penggelembungan suara di lima Kab/Kota, Rabu (13/3/2024). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima Kabupaten/Kota di Dapil Aceh 1 ke Panwaslih Aceh terkait dugaan penggelembungan suara untuk caleg/partai tertentu, Rabu (13/3/2024) sore.

Laporan resmi diajukan kepada Panwaslih Aceh setelah PKS menemukan selisih mencapai 23.172 suara di Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Subulussalam, dan Banda Aceh. PKS menduga PPK Kecamatan di lima Kab/Kota tersebut memanipulasi suara demi keuntungan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Alhamdulillah kita sore ini kita bawa berkas data-data penggelembungan suara untuk salah satu partai nasional, dalam hal ini jumlahnya itu berkisar sekitar 23.000 sekian yang menyebar di lima Kabupaten/Kota,” ungkap anggota Komisi VI DPR RI dan juga Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 Rafli Kande.

Rafli menjelaskan, modus penggelembungan suara tersebut terjadi di tingkat Kecamatan, dimana hasil rekapitulasi C1 Hasil berbeda dengan D1 Kecamatan secara signifikan.

“Modusnya kita melihat ada perbedaan dari C1 Hasil dengan D Hasil Kecamatan itu sangat signifikan. Misalnya di Padang Tiji, dari awal 430 suara kemudian menjadi 2264 di D Hasil Kecamatan,” lanjutnya.

Selain itu, Rafli menegaskan temuan yang dilaporkan ke Panwaslih Aceh berdasarkan data akurat dan valid sesuai dengan hasil C1 Hasil. “Data yang kita temukan sangat valid, sangat akurat, dan detail sekali,” ungkap politisi kelahiran Aceh Selatan itu.

Tabulasi perbedaan suara yang dilampirkan PKS Aceh sebagai bukti penggelembungan suara oleh PPK Kecamatan di lima Kab/Kota Dapil Aceh 1. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Tabulasi perbedaan suara yang dilampirkan PKS Aceh sebagai bukti penggelembungan suara oleh PPK Kecamatan di lima Kab/Kota Dapil Aceh 1. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Rafli berharap penggelembungan suara di lima Kab/Kota dapat diselesaikan seperti penyelesaiannya kasus penggelembungan suara DPD RI untuk caleg tertentu oleh PPK Kecamatan di Kabupaten Pidie beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Di Paripurna DPR RI, Rafli Minta PON Tak Kuras APBA

Ghufran: PKS Harusnya Dapat Satu Kursi di Aceh 1

Sementara itu, DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Sumatera Bagian Utara Ghufran Zainal Abidin, mengungkapkan hingga saat ini baru PKS yang melaporkan dugaan penggelembungan suara yang tersebar di lima Kab/Kota Dapil Aceh 1.

“Yang hadir hari ini memang hanya PKS, tapi kita tidak tahu nanti kedepannya ada partai lain yang juga melaporkan hal yang sama,” ujar Ghufran.

Co-Captain Timnas AMIN Aceh itu juga menyebut, dengan data-data yang terkumpul terkait dugaan penggelembungan suara tersebut, harusnya PKS mendapatkan satu kursi DPR RI di dapil Aceh 1.

“Kenapa PKS yang melaporkan? Karena kita yang punya bukti, yang sudah kami sampaikan ke Panwaslih Aceh hari ini, dengan bukti-bukti tersebut cukup bagi kita mengatakan bahwa ada penggelembungan suara pada partai PDIP dan itu merugikan kita yang seharusnya dapat kursi di (Dapil) Aceh 1,” lanjutnya.

Ghufran juga tidak menutup kemungkinan ada partai lain yang akan melaporkan kecurangan yang sama. “Jika ada partai lain yang merasa dirugikan bisa jadi akan melaporkan hal yang sama, tapi kan kita tidak tahu apakah ada partai lain yang ingin melaporkan hal yang sama, pungkasnya.

PKS Aceh melaporkan PPK Kecamatan di Kecamatan di lima Kab/Kota Dapil Aceh 1 erkait dugaan penggelembungan suara untuk caleg/partai tertentu, Rabu (13/3/2024) sore. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Selain itu, meskipun rekapitulasi tersebut telah dilaporkan saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi, namun laporan kecurangan dalam penghitungan suara oleh PKS belum terungkap sepenuhnya.

Partai yang diketuai Ahmad Syaikhu itu menyebut proses pelaporan penggelembungan suara di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan dengan lebih terbuka dan transparan. Namun, hal yang berbeda terjadi di DPR RI, dimana ruang untuk melaporkan dugaan kecurangan terasa terbatas.

Meski hasil rekapitulasi suara sudah di-pleno-kan, perwakilan saksi PKS menyebut Panwaslih Aceh memberikan ruang bagi proses adjudikasi untuk membongkar dugaan kecurangan tersebut.

“Proses ajudifikasi bisa menghasilkan tuntutan dan amar putusan yang sama seperti yang terjadi dengan kawan-kawan DPD selama bisa kita buktikan. Nah itu yang sedang kita pakai, ruang sidang adujifikasi di Panwaslih Aceh,” pungkas koordinator saksi PKS Aceh Irwansyah.

Pelaporan dugaan penggelembungan suara oleh PPK Kecamatan di lima Kab/Kota dihadiri Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf, Co-Captain Timnas AMIN Aceh Ghufran Zainal Abidin, anggota DPR RI dan juga Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 Rafli Kande, dan kader-kader PKS Aceh. Laporan diterima Komisioner Panwaslih Aceh/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Safwani, S.H, M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here