Komparatif.ID, Bireuen—Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH & BPNT) bukan milik partai tertentu. Kedua program itu merupakan bantuan sosial Pemerintah Pusat yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.
PKH pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Demikian juga dengan BPNT, merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau kartu sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan. Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik, sehingga kartu sembako hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan pihak bank.
Baca: Aceh Ibu Susu Indonesia
Namun, dalam beberapa hari ini, di Bireuen muncul isu bahwa kehadiran PKH dan BPNT merupakan program sebuah partai politik. Apabila pada Pemilu 2024, caleg-caleg partai tersebut tidak mendapatkan kursi di DPR, maka program tersebut akan dihentikan.
Sejumlah warga miskin, Senin (19/12/2023) menyebutkan mereka “diintimidasi” oleh caleg dan tim sukses sebuah partai politik peserta pemilu. Warga miskin penerima PKH dan BPNT diancam tidak akan menerima lagi bantuan tersebut, bila caleg-caleg dari partai tersebut tidak mendapatkan kursi DPR, baik DPR RI, DPRA, maupun DPRK.
PKH Bukan Program Parpol Tertentu
Menyikapi isu tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Alfian,S.Pd, menjelaskan PKH dan BPNT merupakan program Pemerintah Pusat. Pengelolaannya melalui Kementerian Sosial. Di tingkat kabupaten Bireuen dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
Baca: Rwanda Masa Kini, Negeri Penuh Harapan
Ia mengatakan kedua program itu bukan produknya partai politik, konon lagi hanya oleh satu partai. Karena program-program subsidi untuk masyarakat miskin telah lama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, termasuk Program Keluarga Harapan dan BPNT.
“Jadi bila ada yang mengaku bahwa partai tertentu memiliki kewenangan dapat menghentikan atau melanjutkan PKH dan BPNT, tentu saja bohong. Karena partai politik apa pun tidak punya kewenangan itu. Program subsidi merupakan programnya pemerintah. Bukan program caleg, konon lagi program satu partai,” terang Alfian.
Ia mengimbau kepada penerima Program keluarga Harapan dan BPNT supaya tidak panik. “Jangan terkecoh dengan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama program itu masih dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, maka tidak ada yang bisa menghentikannya,” kata Alfian.