Pj Kepala Daerah Ranahnya Sipil, Bukan Militer

Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti. Foto: Ist.
Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Jakarta— Pj kepala daerah merupakan jabatan sipil karena fungsinya sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya yang mendapatkan jabatan tersebut melalui proses pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti, Jumat (27/5/2022) dalam diskusi daring bertema “pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh FORMAPPI LIMA.

Ray mengatakan Pj kepala daerah mutlak jabatan sipil, maka harus diserahkan Kembali kepada sipil atau disipilkan.

Ray menuturkan bila ada TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu. Ray membantah ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan tak ada larangan bagi TNI/Polri menjadi PJ kepala daerah.

Pengiat demokrasi ini menjelaskan mengurus Indonesia tidak hanya bermodal boleh atau tidak boleh, tapi harus berpikir apakah sebuah keputusan akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi.

Menurut Ray, sikap Mahfud MD mencerminkan Pemerintah Pusat ingin memperkuat konsolidasi kekuasaan.

“Pemerintah yang diwakili Pak Mahfud ingin melihat demokrasi dengan kaca mata minimalis, bukan dalam semangat mengembangkan demokrasi, bukan dalam semangat memperkuat kualitas demokrasi, tapi dalam semangat memperkuat konsolidasi kekuasaan,” ujar Ray.

Ia mengutip UU bahwa tugas dan fungsi pokok TNI/Polri ialah dalam bidang pertahanan dan keamanan. UU membatasi TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil, yakni hanya untuk jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Ray mengatakan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan rambu-rambu pengisian kekosongan jabatan kepala daerah berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yakni partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penunjukan TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021,” pungkas Ray.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here