Pj Gubernur Tidak Memahami Aspirasi Rakyat Aceh

Pj Gubernur
Abu Doto, Kamis (1/6/2023) menyebutkan Pj Gubernur tidak memahami aspirasi rakyat Aceh. Foto: KBA.One

Komparatif.ID, Banda Aceh—Munculnya rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga keuangan Syariah karena Pj Gubernur Aceh [Achmad Marzuki] tidak memahami aspirasi rakyat Aceh.

Demikian disampaikan oleh Gubernur Aceh periode 2012-2017 H. Zaini Abdullah. Senior Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang akrab disapa Abu Doto tersebut, dalam FGD yang bertajuk “Siapa Aktor Di Balik Revisi Qanun LKS” yang digelar Forum Pemred SMSI Aceh, Kamis (1/6/2023) di Kyiriad Muraya, Banda Aceh.

Menteri Luar Negeri GAM periode 2002-2005 Zaini Abdullah menyebutkan Qanun LKS merupakan aspirasi rakyat Aceh yang semangatnya tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca: Kombatan [GAM] Tak Perlu Masuk Politik

Akan tetapi sepertinya [Achmad Marzuki] sebagai Pj Gubernur Aceh tidak mampu memahami aspirasi rakyat, sehingga menerbitkan surat usulan revisi Qanun LKS sejak Oktober 2022.

Menurut Abu Doto, inilah yang sejak pertama kali dikhawatirkan oleh banyak pihak, bahwa Pemerintah Pusat menempatkan Pj Gubernur Aceh, meski sama sekali ia tak mampu memahami Aceh. Sehingga timbullah berbagai macam rencana, yang ujungnya membuat rakyat terpecah belah.

Tenaga kesehatan yang aktif menjadi paramedis di berbagai rumah sakit di Swedia sepanjang 1982 hingga 2005, mensinyalir ada semacam upaya menghilangkan semua pencapaian yang sudah dirintis oleh GAM demi kemaslahatan Aceh. Termasuk upaya menghadirkan perbankan syariah di Serambi Mekkah dengan harapan rakyat terpisahkan dengan praktek riba di perbankan.

“Kita bersusah payah melalui perjuangan yang cukup hebat. Saya juga terlibat waktu itu ketika menjadi kepala daerah. Melalui MoU Helsinki kemudian diaktualkan dalam produk hukum UUPA oleh Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya perihal lembaga keuangan syariah,” sebut alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1972.

Perihal pernyataan Ketua DPRA Saiful Bahri tentang ide revisi Qanun LKS, merupakan lanjutan dari surat usulan Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki yang disampaikan pada Oktober 2022. Abu Doto terpercik kesalnya, karena baru beberapa bulan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah mengusulkan revisi qanun tersebut.

“Ada seperti yang saya duga, mengapa Pemerintah Pusat mengambil seseorang [Pj Gubernur] yang tidak mengerti sama sekali? Kita diadu domba antar saudara. Kita bertengkar pada hal yang sudah ditetapkan menjadi produk hukum [pada tahun 2018].”

Abu Doto menduga bobolnya sistem keamanan Bank Syariah Indonesia merupakan bagian dari rencana besar politik, supaya perbankan syariah tidak berjalan.

“Kalau kita lihat secara jujur, dan akal sehat terjadinya di BSI itu mungkin ini politik. Banyak argumentasi sebagai politik. Sesuatu yang tidak diinginkan supaya ini supaya tidak jalan, Bank syariah tidak jalan, LKS tidak jalan, dibikin ini supaya ada alasan bagi revisi,” katanya.

Bila kemudian masih ada kekurangan di sana-sini dalam kandungan Qanun LKS, Abu Doto mengimbau perlu dicarikan jalan keluar. Apa penyebabnya? Aceh memerlukan perbankan syariah yang dilindungi oleh Qanun LKS.

“Kalau ada tikus di dalam rumah, cari tikusnya, bunuh.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here