Pj Bupati Aceh Utara Serahkan KUA/PPAS 2023 Kepada DPRK

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Jumat (29/7/2022) menyerahkan dokumen KUA/PPAS kepada Ketua DPRK Arafat Ali, disaksikan oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah dan Khairuddin. Foto: Humas Pemda Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Jumat (29/7/2022) menyerahkan dokumen KUA/PPAS kepada Ketua DPRK Arafat Ali, disaksikan oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah dan Khairuddin. Foto: Humas Pemda Aceh Utara.

Komparatif.ID, Lhoksukon– Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Jumat (29/7/2022) siang menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan KUA/PPAS berlansung pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II, yang digelar di ruang rapat DPRK Aceh Utara, Lhoksukon.

Dalam sambutannya Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan rapat paripurna tersebut digelar berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah DPRK tanggal 25 Juli 2022. Berdasarkan keputusan itu, salah satu yang disepakati waktu pembahasan dokumen tersebut berlangsung 10 hari.

Oleh karena itu, untuk kelancaran pembahasan diharapkan Pj Bupati untuk mewajibkan seluruh SKPK ikut terlibat bersama Tim Anggarakan DPRK.

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah dalam pidato penyampaian dokumen KUA/PPAS menyebutkan penyusunan dokumen tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 sebagai rencana pembangunan tahunan yang mengusung tema, “Memperkuat ketahanan ekonomi melalui peningkatan peran sektor pertanian dan pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing”.

“Proses penyusunan RKPD telah melalui tahapan musrembang RKPD regional dan kabupaten, serta menyingkronkan dengan rencana prioritas pembangunan Pemerintah Aceh dan Nasional,” sebut Azwardi.

Untuk tahun anggaran 2023, Pemerintah Aceh Utara memiliki enam prioritas pembangunan yaitu: peningkatan pertumbuhan ekonomi; peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan; peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing; peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang; penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan; dan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Lebih lanjut Azwardi Abdullah mengatakan target pendapatan daerah tahun 2023 Rp2,3 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp240.888. 792.907, dan Pendapatan Transfer Rp1,1 triliun lebih.

Untuk tahun 2023, PAD Aceh Utara mengalami penurunan pendapatan Rp65,4 miliar lebih, akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus Aceh yang tersisa 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Terkait dengan itu, Azwardi menjelaskan Pemerintah Aceh dan DPRA sedang memperjuangkan perpanjangan alokasi Dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Aceh. Dana tersebut sebelumnya merupakan buah dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

“Mohon dukungan dari bapak dan ibu, agar Pemerintah Pusat memperpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh. Dana tersebut diberikan kepada Aceh berkat lahirnya perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” katanya, yang diamini oleh seluruh anggota DPRK Aceh Utara.

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, S. Sos., S.H., dan Khairuddin, S.T.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here