Pilkada Bireuen: Ini Sebab Gugatan Mu’Min Mental di MK

Pilkada Bireuen: Ini Sebab Gugatan Mu’Min Mental di MK
Salinan putusan perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bireuen 2024 yang diajukan pasangan calon Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin (Mu’Min).

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Murdani dan Muhaimin dengan nomor perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.

“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo pada sidang Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 3, H. Mukhlis-Razuardi Ibrahim yang meraih suara terbanyak dipastikan sah sebagai pemenang Pilkada Bireuen 2024.

Baca juga: Tolak Gugatan Mu’Min, Mukhlis-Razuardi Sah Menangi Pilkada Bireuen

Lalu apa pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Pilkada Bireuen Murdani-Muhaimin?

Dalam salinan putusan perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diakses Komparatif.ID pada Kamis (6/2/2025), majelis hakim sepakat dalil-dalil dalam gugatan Murdani-Muhaimin terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen sebagai termohon dan paslon H. Mukhlis-Razuardi (terkait) tidak terbukti.

MK menyebut Murdani-Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Bireuen karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.

“Perbedaan suara antara pihak pemohon dan pihak terkait adalah 51.602 suara setara dengan 23 persen atau lebih dari 3.317 suara (ambang batas),” terang hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Selain itu, MK menyebut dalil Murdani-Muhaimin terkait dugaan KIP Bireuen yang melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari orang-orang terdekat paslon Mukhlis-Razuardi tidak beralasan menurut hukum.

Begitu pula dengan dugaan kecurangan pada debat publik kedua, serta dugaan kecurangan uji baca Al-Quran. MK menyebut seluruh dalil tersebut tidak beralasan tidak memiliki bukti sehingga gugatan yang diajukan Murdani-Muhaimin ditolak.

Baca juga: Tidak Ada Laporan Pelanggaran Rekrutmen PPK & PPS di Bireuen

“Pemohon pun tidak memberikan bukti-bukti yang dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah. Terlebih lagi, berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Mahkamah pun tidak mendapati fakta yang dapat membenarkan dalil a quo berkaitan dengan perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Ridwan.

Terkait dugaan pengerahan kepala desa untuk pemenangan paslon nomor urut 3, majelis hakim menuturkan bukti-bukti video yang diserahkan Murdani-Muhaimin tidak membuktikan keterlibatan pihak termohon dan terkait.

“Mahkamah pun tidak menemukan fakta hukum lain yang dapat meyakinkan perihal kebenaran dalil a quo. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan dugaan pengerahan kepala desa dimaksud memberi keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan,” lanjut Ridwan.

Lalu terkait dugaan politik uang, majelis hakim menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan hukum karena tidak terbukti pihak yang ada dalam video bukti Murdani-Muhaimin terkait dengan paslon Mukhlis-Razuardi.

Baca juga: KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil

“Selain itu, pelanggaran yang telah diputus pengadilan tersebut tidak dijelaskan korelasinya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, sulit bagi Mahkamah untuk membenarkan peristiwa tersebut terjadi secara masif, terutama apabila dikaitkan dengan perolehan suara pasangan calon,” ucap Ridwan.

Karena itu, Hakim Ridwan MK Mansyur menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara yang diajukan Murdani-Muhaimin.

Ridwan juga menyebut MK juga tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilkada Bireuen 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.

Ia mengatakan seluruh tahapan Pilkada Bireuen dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, MK tidak melihat adanya urgensi untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here