Komparatif.ID, Meureudu—Bareskrim Mabes Polri menangkap jaringan pembawa sabu 149 kilogram di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kiran, Gampong Meunasah Beureumbang, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Minggu (22/1/2023) pukul 18.30 WIB.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu 149 kilogram, polisi juga menangkap warga Bireuen dan Pidie Jaya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Informasi yang diterima Komparatif.id, Rabu (25/1/2023), sejumlah pria dan rata-rata masih berusia 30-an, ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Masih Ada Aparat Hukum Terlibat Jaringan Narkoba
Seorang Pemuda Aceh Timur Angkut 179 Kg Sabu-sabu
Selain itu, petugas juga meringkus T, pria berumur 36 tahun, yang beralamat di Jalan Raya Citayam Gang H. Doel, Pondok Teong, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Pria tersebut bertugas sebagai pengendali operasi penyelundupan sabu-sabu jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta.
Di TPI Kiran, petugas menangkap 5 pria yang membawa 149 kilogram sabu-sabu. Aparat hukum juga menyita sabu boat oskadon, sejumlah telepon genggam, satu unit telepon satelit, dan satu unit kompas.
Tersangka yang ditangkap di TPI Kiran yaitu B (44) warga Curee Tunong, Simpang Mamplam, Bireuen yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Kemudian M (20) warga Blang Kuta Dua Meunasah, Simpang Mamplam, Bireuen, sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Keduanya bertugas sebagai pengangkut.
Petugas juga menangkap JI (51) warga Lueng Rimba, Meurah Dua, Pidie Jaya yang bertugas sebagai koordinator transporter. Z (34) warga Lueng Rimba, yang bertugas sebagai penerima di darat. Kemudian Y (45) warga Dusun Teungku Cot Geulumpang, Gampong Ulee Ue, Samalanga, yang bertugas sebagai kurir darat.
Terbongkarnya penyelundupan di TPI Kiran tersebut, menurut informasi yang diterima Komparatif.id, setelah tim Satgas NIC mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh.
Tim NIC segera melakukan pemantauan, dan pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB menangkap sejumlah pria yang mengangkut sabu-sabu menggunakan boat oskadon di TPI Kiran.
Para tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menggeledah boat tersebut dan menemukan barang haram yang dilarang oleh pemerintah. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bahwa barang tersebut dikendalikan oleh T yang bermukim di Kota Depok.
Tim 2 NIC segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Mereka berhasil menangkap T, setelah tersangka sempat mencoba melarikan diri. Akibat upaya melawan tersebut, petugas “menghadiahkan” timah panas di kaki dan lengan T.