Persediaan Ternak Meugang Ramadan Capai 1,78 Juta Ekor

Persediaan Ternak Meugang Ramadan Capai 1,78 Juta Ekor Daging Meugang. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Daging Meugang. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Peternakan Aceh mencatat ketersediaan hewan ternak meugang Ramadan 1446 Hijriah mencapai 1,78 juta ekor. Jumlah tersebut terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba, hingga ayam yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, menyebutkan dari total persediaan itu, sebanyak 33.992 ekor merupakan sapi dan kerbau, 18.453 ekor kambing, 7.905 ekor domba, serta ayam yang mencapai 1.720.051 ekor.

“Untuk meugang Ramadhan yang tercatat sebanyak 1,78 juta ekor, diantaranya 33.992 ekor sapi/kerbau, kambing 18.453 ekor, dan domba 7.905 ekor,” terang Zalsufran melalui keterangan resminya di Banda Aceh, Selasa (26/2/2025).

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa dari total sapi dan kerbau yang tersedia, terdapat 19.167 ekor sapi jantan, 2.636 ekor sapi betina tidak produktif, serta 584 ekor sapi asal Australia. Sementara itu, jumlah kerbau terdiri dari 8.063 ekor jantan dan 3.542 ekor betina tidak produktif.

Untuk jenis kambing, sebanyak 18.237 ekor tersedia, dengan 216 ekor di antaranya merupakan kambing produktif. Sedangkan domba yang tercatat berjumlah 7.898 ekor, dengan tujuh ekor di antaranya domba produktif. Persediaan tertinggi berasal dari ayam, yang jumlahnya lebih dari 1,7 juta ekor.

Baca jugaJelang Meugang: Makan Tabungan atau Pilih Berutang?

Zalsufran mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan harga daging meugang karena bervariasi di setiap daerah. Untuk sapi dan kerbau, harga berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram.

Daging kambing dan domba dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.

Sementara itu, harga ayam ras berkisar antara Rp45 ribu hingga Rp140 ribu per ekor, sedangkan ayam buras dijual dengan harga mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu per ekor.

Zalsufran menegaskan proses pemotongan hewan untuk meugang sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang telah tersedia di setiap daerah.

Pemeriksaan kesehatan hewan juga harus dilakukan oleh dokter hewan berwenang di RPH atau tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk memastikan daging yang beredar aman dan layak konsumsi.

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan berwenang di RPH atau tempat yang ditetapkan pemerintah setempat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here