Perkara Abu Laot Hina Sayid Muliadi Dinyatakan Lengkap

Beredar rekaman audio Abu Laot menangis usai ditahan Polda Aceh karena kasus pencemaran nama baik. Foto: tangkapan layar.
Beredar rekaman audio Abu Laot menangis usai ditahan Polda Aceh karena kasus pencemaran nama baik. Foto: tangkapan layar.

Komparatif.ID, Banda AcehPerkara dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Musfy Ishak bin Ishak alias Abu Laot terhadap Sayid Muliadi, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023), Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H,  menerangkan proses penelitian berkas perkara tersangka atas nama Musfy Ishak, telah selesai dilakukan oleh jaksa peneliti.

Baca: Tiktoker Abu Laot Ditangkap di Cianjur

Baca: Beredar Audio Abu Laot Menangis

Pria satu anak yang gemar memaki orang di media sosial tersebut, dinyatakan dijadikan tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Ali Rasab menjelaskan, proses pemberkasan kasus tersebut telah lengkap (P-21). Saat ini Kejati Aceh sedang menunggu penyidik Polda Aceh menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here