Komparatif.ID, Jakarta—Dalam peringkat provinsi yang terjadinya transaksi mencurigakan sepanjang 2022 di Pulau Sumatera, Aceh berada pada nomor urut 7. Demikian laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari data yang disajikan oleh PPATK yang disitat Komparatif.ID, Selasa (16/5/2023), Provinsi Kepulauan Riau berada di peringkat teratas daerah tempat terjadinya transaksi keuangan mencurigakan di Pulau Sumatera.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tak Mau APBD Habis untuk Keruk Kuala
Berikut peringkat provinsi di Sumatera yang diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022.
1. Provinsi Kepulauan Riau, dengan jumlah transaksi 2.092.
2. Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah transaksi 1.129.
3. Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah transaksi 525.
4. Provinsi Lampung, dengan jumlah transaksi 289.
5. Provinsi Riau, dengan jumlah transaksi 235.
6. Provinsi Jambi, dengan jumlah transaksi 155.
7. Provinsi Aceh, dengan jumlah transaksi 152.
8. Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah transaksi 77.
9. Provinsi Bangka Belitung, dengan jumlah transaksi 48.
10. Provinsi Bengkulu, dengan jumlah transaksi 22.