Ini Peran Warga Aceh di Jaringan Narkoba Freddy Pratama

135 Kg Sabu dari Thailand Diselundupkan ke Lhokseumawe & Aceh Utara

Polri Selidiki TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Diduga Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Foto: Polri. Ini Peran Warga Aceh di Jaringan Narkoba Freddy Pratama 135 Kg Sabu dari Thailand Diselundupkan ke Lhokseumawe & Aceh Utara Bareskrim Polri menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M yang diduga terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Foto: Polri.

Komparatif.ID, Jakarta— Bareskrim Polri menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M yang diduga terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan 135 kilogram sabu yang berasal dari Thailand. Mereka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025 di Ujong Blang, Kota Lhokseumawe dan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan tersangka I berperan sebagai koordinator yang mengatur seluruh proses transaksi darat. Ia memerintahkan tersangka E, yang juga seorang nelayan, untuk menjemput sabu di perairan Pantai Ujong Blang dan membawanya ke pinggir pantai.

Selain itu, I juga meminta F untuk membantu proses pengambilan sabu di darat. Tidak hanya itu, I turut menginstruksikan M serta seorang buronan berinisial K untuk menjemput sabu langsung dari perairan Thailand.

Mukti menjelaskan tersangka I menerima perintah dari seorang warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Namun, hingga saat ini identitas serta peran pasti dari B masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M,” terang Mukti mengutip Tribratanews, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Lhokseumawe

Sementara itu, Mukti menegaskan Fredy Pratama masih aktif menjalankan jaringannya di Indonesia. Ia diduga telah mengubah pola komunikasi dengan para anggotanya untuk menghindari deteksi aparat keamanan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan akan menggunakan skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus ini.

Dengan menelusuri aliran dana melalui rekening-rekening yang digunakan para pelaku, diharapkan akan ditemukan bukti yang bisa mengarah langsung kepada sang gembong narkoba.

Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 135 kg di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Jumat, (7/2/2025) pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang membawa narkotika akan bersandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 135 kg. Dalam operasi ini, empat orang tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut diamankan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here