Ini Penjelasan Bobby & Masinton Terkait 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Ini Penjelasan Bobby & Masinton Terkait 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. Foto: Adpim Sumut, Antara.

Komparatif.ID, Medan— Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, membantah adanya upaya sepihak dalam pengambilalihan di Aceh Kabupaten Aceh Singkil. Ia menegaskan seluruh proses penetapan batas wilayah dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan melibatkan semua pihak terkait. 

Sebelumnya, polemik penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil —Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang kini masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, memantik perhatian publik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan hal tersebut lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. 

Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah,” kata Bobby Nasution melansir detik.com di Medan, Rabu (28/5/2025).

Bobby menjelaskan dalam setiap pembahasan batas wilayah, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, selalu ada tim khusus yang terdiri dari perwakilan masing-masing daerah dan perwakilan dari Kemendagri. 

Menurutnya, keputusan yang diambil bukan merupakan hasil sepihak, melainkan melalui diskusi dan pertimbangan teknis yang menyeluruh.

Baca juga: Safrizal ZA Siap Fasilitasi Pembahasan Ulang 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Bobby menyebut tidak mungkin ada pihak yang secara sepihak merebut atau mengklaim wilayah tertentu. Ia menegaskan pembahasan dilakukan berdasarkan data teknis dan hukum yang berlaku. 

“Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatra Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh,” ujarnya.

Ia juga menuturkan Pemprov Sumut akan mengecek lebih lanjut mengenai status kependudukan masyarakat di empat pulau tersebut, apakah ber-KTP Aceh atau Sumatra Utara. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan pelayanan administrasi kepada warga di wilayah perbatasan tersebut.

Sementara itu secara terpisah, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyambut baik keputusan dari Kemendagri yang menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayahnya. Ia menilai penetapan tersebut memperjelas batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. 

Meskipun demikian, Masinton mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci dan resmi dari Pemprov Sumatra Utara terkait keputusan tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui kabar ini melalui pemberitaan di media dan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi begitu informasi resmi diterima.

Masinton menambahkan Pemkab Tapteng nantinya akan bertanggung jawab dalam hal pengelolaan, pembinaan, dan pemantauan terhadap wilayah yang telah ditetapkan masuk dalam teritori Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan baik di wilayah-wilayah terluar, termasuk pulau-pulau yang sebelumnya tidak berpenghuni.

“Saya belum dapat informasi detailnya karena melihat di Kabupaten Tapanuli Tengah ada beberapa pulau nggak ada penghuni, kami kan baru tahu dari media, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Pemprov Sumatra Utara kami Pemkab Tapanuli Tengah akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi 4 pulau tersebut,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here