Penjambret Berantai di Aceh Selatan Tak Berkutik Saat Diciduk di Banda Aceh

Penjambret Berantai di Aceh Selatan Tak Berkutik Saat Diciduk di Banda Aceh HM (23) pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Aceh Selatan saat diperiksa usai ditangkap di Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.
HM (23) pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Aceh Selatan saat diperiksa usai ditangkap di Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pria berinisial HM (23), warga Kecamatan Kluet Utara, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di tiga lokasi berbeda di Aceh Selatan.

Pelaku diamankan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Rabu, (26/2025) sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Penangkapan HM merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim Polres Aceh Selatan usai menerima laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3, 6, dan 18 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, pelaku HM berhasil diidentifikasi dan diketahui bersembunyi di Banda Aceh. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, HM mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda, yakni Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat (Bakongan Timur).

Sasaran utama pelaku adalah perempuan yang melintas di jalan raya dengan membawa barang berharga. Dari hasil kejahatannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel milik korban.

Baca juga: Kapolda Aceh Rombak Jajaran Perwira di Polres Bireuen

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga menegaskan kepolisian akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kriminalitas, khususnya pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. HM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here