Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Marak di Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Terima Puluhan Laporan

Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Marak di Banda Aceh
Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengimbau warga untuk ekstra waspada menyusul meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 20 laporan serupa diterima pihak Disdukcapil Banda Aceh dari masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengungkapkan pelaku penipuan menggunakan berbagai skenario yang menyesatkan, mulai dari klaim adanya masalah dalam aplikasi IKD hingga ancaman pemblokiran KTP jika tidak segera mengurus pembuatan IKD. 

“Selama dua minggu ini kurang lebih ada 20 laporan penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil berkedok aktivasi IKD. Laporan tersebut kita terima dari masyarakat yang datang ke Kantor dan lapor ke petugas atau pegawai Disdukcapil Kota Banda Aceh,” ujarnya di Banda Aceh pada Sabtu (10/5/2025).

Menurut Emila, seluruh layanan aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak pernah melalui jalur pribadi seperti pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial. 

Baca jugaOJK: Rp1,7 T Uang Masyarakat Raib Akibat Penipuan Online

“Modusnya itu bermacam-macam tapi seputaran aplikasi IKD, ada yang modusnya IKD bermasalah dan penawaran pembuatan IKD kalau tidak dibuat KTP diblokir jadi ini membuat masyarakat takut,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas resmi tanpa identitas jelas. 

“Jangan sekali-kali memberikan data melalui sambungan telepon atau pesan singkat kepada pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.

Disdukcapil membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menerima pesan mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh atau melalui nomor pengaduan di 08116815919.

“Jika ada warga yang mendapatkan modus seperti itu bisa melakukan pengaduan kepada Disdukcapil pada nomor 08116815919,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here