Penganggaran Dana Desa 2024 Ikuti PMK 146/2023

Pemerintah Tetapkan Penganggaran Dana Desa 2024 Ikuti PMK 146/2023 Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta pada Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa TA 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (12/1/2024). Foto: Youtube.com/DitjenPK Kemenkeu RI.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta pada Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa TA 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (12/1/2024). Foto: Youtube.com/DitjenPK Kemenkeu RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) mengumumkan proses penganggaran Dana Desa (DD) 2024 mengikuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta pada Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa TA 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (12/1/2024).

Menurut PMK tersebut, DJPK menyusun indikasi kebutuhan dana desa paling lambat pada bulan Februari. Proses ini melibatkan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai dasar penganggaran dana desa, dengan berpedoman pada perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Kebijakan penganggaran DD 2024 harus memperhatikan kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa, prioritas nasional, hasil pengalihan belanja kementerian negara/ lembaga yang masih mendanai kewenangan desa, dan kemampuan keuangan negara. Hal ini terutama tercermin dalam alokasi dasar sebesar 65 persen dan alokasi formula sebesar 30 persen.

Lebih lanjut, proses pengalokasian DD di 2024 dilakukan secara bertahap. Alokasi dasar dan alokasi formula sebesar 95 persen dari pagu DD dibagi merata ke seluruh desa, dengan alokasi afirmasi satu persen dan alokasi kinerja empat persen untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan desa.

Baca juga: Sejak 2015, Dana Desa Tersalurkan Capai Rp539 T

Dana desa 2024 dialokasikan sebesar Rp71 triliun, termasuk Rp69 triliun alokasi tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun tambahan untuk tahun anggaran berjalan atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Seperti kita tahu, sebelumnya dalam APBN alokasi Dana Desa yang disahkan sebesar 71 triliun rupiah, naik satu triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya,” terang Joko. Meskipun pagu dana desa secara nasional bertambah, distribusi pembagian dana menjadi lebih rumit karena jumlah desa yang mendapatkan alokasi meningkat.

Dari 75.265 desa yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 6 desa tidak mendapatkan alokasi karena tidak memiliki penghuni, pemerintahan, dan tidak menerima penyaluran dana desa selama tiga tahun.

Alokasi dasar sebesar Rp44,85 triliun untuk tahun 2024 diberikan secara proporsional berdasarkan kluster jumlah penduduk desa. Desa dengan jumlah penduduk lebih sedikit mendapatkan alokasi dana lebih sedikit dibandingkan dengan desa yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak.

Alokasi afirmasi sebesar satu persen dari pagu DD, atau Rp690 miliar, diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal untuk mengatasi kemiskinan. Sedangkan alokasi kinerja sebesar 4 persen atau Rp2,76 triliun diberikan kepada desa dengan penilaian kinerja terbaik.

Alokasi formula sebesar 30 persen dari pagu DD, atau Rp20,7 triliun dibagi berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Perhitungan alokasi formula lebih adil dengan mempertimbangkan kependudukan dan kewilayahan secara seimbang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here