Penerimaan Pajak Digital Capai Rp13,87 Triliun Hingga Juli 2023

Ilustrasi. Foto: Komparatif.ID

Komparatif.ID, Jakarta— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital telah mencapai jumlah yang signifikan hingga akhir Juli 2023. Berdasarkan data yang dirilis, total pajak digital yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp13,87 triliun. Penerimaan ini berasal dari kontribusi 139 pelaku usaha PMSE.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, merinci penerimaan pajak terdiri dari setoran dalam tiga tahun terakhir.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” ujar Dwi Astuti, Selasa (08/08/2023).

Pada Juli 2023, pemerintah juga mengumumkan penunjukan dua pelaku usaha PMSE baru sebagai pemungut PPN, yakni Salesforce.com, Singapore Pte. Ltd, dan Grammarly, Inc. Dengan penambahan ini, total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah mencapai 158 hingga akhir Juli 2023. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembetulan data terkait penunjukan Audible Ltd sebagai pemungut PPN.

Baca juga: Bicara Masa Depan Dunia, Arab Saudi Tidak Undang Rusia

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11 persen dari nilai produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Kewajiban tersebut juga mencakup pembuatan bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa yang mencatat proses pemungutan PPN dan pembayarannya.

Dwi Astuti juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesetaraan pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun digital. “Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan lingkungan berusaha yang adil dan setara,” tambahnya.

Salah satu kriteria utama dalam penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia yang telah melampaui batas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta setiap bulan. Selain itu, jumlah traffic dari Indonesia juga menjadi pertimbangan dengan batas minimal 12 ribu traffic setahun atau seribu traffic dalam sebulan.

Penerimaan pajak digital yang terus meningkat menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengumpulan pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memastikan kesetaraan peluang bagi semua pelaku usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here