Penegakan SE Gubernur, Patroli Malam Banda Aceh Sasar Warung Kopi

SE gubernur, Suasana malam warkop di Banda Aceh. Foto: detik.
Suasana malam warkop di Banda Aceh. Foto: detik.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah serius dalam rangka penegakan syariat Islam dalam SE Gubernur dengan melaksanakan patroli peringatan, atau imbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi serta masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang menggariskan langkah-langkah untuk penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan jam operasional usaha warung kopi dan sejenisnya di wilayah ini, untuk tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB.

Patroli imbauan pembatasan aktivitas malam melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh. Tim melakukan pemantauan di sejumlah titik keramaian seperti warung kopi, cafe, dan restoran yang ada di ibu kota provinsi Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menjelaskan bahwa tahapan awal patroli ini dilakukan dalam bentuk imbauan kepada pengusaha warkop, cafe, restoran, serta masyarakat pengunjung. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan koridor syariat Islam.

Baca juga: Media Prancis Soroti SE Penegakan Syariat Islam Aceh

Amiruddin juga menegaskan bahwa meskipun SE Gubernur membatasi operasional hingga pukul 00.00 WIB, wanita yang tidak didampingi mahramnya (suami) dan anak-anak usia pelajar diharapkan sudah berada di rumah masing-masing sebelum pukul 23.00 WIB. Pengusaha juga diharapkan membantu menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat.

Namun, Amiruddin menekankan bahwa meskipun saat ini hanya dalam tahap imbauan dan pemantauan, langkah penegakan dapat ditingkatkan jika imbauan ini tidak dipatuhi. “Nanti kita naikkan lagi intensitasnya, dan kita akan mengambil tindakan tegas jika imbauan ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh menggarisbawahi bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mencegah pelanggaran syariat Islam. Langkah ini dianggap sebagai sebuah kewajiban demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Pemko berkomitmen untuk terus memantau tempat-tempat keramaian guna menekan potensi pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Dengan langkah ini, diharapkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here