Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka kemungkinan memperpanjang masa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meskipun sudah dilakukan dua kali sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa ada mekanisme daftar pencarian orang (DPO) yang dapat digunakan untuk mencegah eks Ketua KPK yang tersangkut kasus korupsi itu bepergian ke luar negeri.
“Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Bila Kembali Mangkir
Langkah perpanjangan pencekalan ini, menurut Saffar, bergantung pada permintaan dari instansi terkait yang sebelumnya menjadi pemohon.
Firli Bahuri pertama kali dikenai pencekalan pada November 2023. Pengecekan kedua diberlakukan pada 25 Juni 2024 dan berlaku hingga 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat diterapkan selama enam bulan dan diperpanjang untuk periode enam bulan berikutnya.
Namun, situasi ini mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang disahkan pada 17 Oktober 2024.
Regulasi baru ini memperpanjang durasi maksimal pencekalan hingga sepuluh tahun, memberikan kewenangan lebih besar dalam mencegah individu yang terlibat dalam tindak pidana serius untuk bepergian ke luar negeri.
Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, mengatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai kemungkinan perpanjangan pencekalan Firli Bahuri. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum dan prosedur yang berlaku dalam mengambil keputusan terkait pencekalan.