Komparatif.ID, Aceh— Warga kota Banda Aceh diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api atau tiupan terompet. Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menegaskan perayaan semacam itu tidak sejalan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.
Almuniza menyampaikan bahwa seperti penjualan dan pembakaran kembang api, penggunaan petasan, tiupan terompet, serta berbagai bentuk hiburan lain yang bersifat hura-hura tidak hanya melanggar nilai-nilai Islami tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Berkah Tahun Baru, Ayo Merajut Budaya Kerja Islami
Dalam surat edaran resmi Pemko tertanggal 19 Desember 2024, Almuniza menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga gampong, untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan larangan ini.
“Dilarang pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ungkap Almuniza.