Pemkab Bireuen Larang Bimtek ke Luar Daerah

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan pns bireuen gaji pens bireuen, Pemkab Bireuen Larang Bimtek ke Luar Daerah
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. Foto: Dok. Prokopim Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen secara tegas melarang pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Geuchik dan perangkat desa menggunakan Dana Desa ke luar Aceh.

Kabag Protokol dan Pimpinan Sekretariat Daerah (Prokopim Setdakab) Bireuen Azmi mengatakan kebijakan sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023.

“Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melarang pelaksanaan Bimtek dengan menggunakan Dana Desa ke luar Aceh sesuai Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023,” ujar Azmi, Selasa (28/5/2024).

Larangan ini ditegaskan kembali oleh Pemkab Bireuen guna merespons pernyataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir yang meminta pelaksanaan Bimtek dihentikan.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, diuraikan secara rinci mengenai pedoman penyusunan anggaran dan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peningkatan kapasitas aparatur gampong dan masyarakat harus dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Azmi menjelaskan kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Gampong melalui Pendekatan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PBMAG) atau secara swakelola oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG).

Baca juga: Menyoal Kualitas Bimtek Desa yang Menyasar Bireuen

Kabag Prokopim Setdakab Bireuen tersebut juga menuturkan bahwa Pemkab Bireuen telah mengambil tindakan tegas terhadap kecamatan maupun gampong yang melanggar peraturan terkait Bimtek.

Pada tahun sebelumnya, sejumlah pihak yang tetap melaksanakan Bimtek di luar daerah telah dipanggil dan diberikan arahan langsung oleh unsur Forkopimda. Namun, meski telah diberikan peringatan, pelanggaran tersebut kembali terjadi pada tahun 2024.

“Pemkab Bireuen juga telah mengambil sikap terhadap Kecamatan maupun Gampong yang tahun lalu tetap melanggar peraturan terkait Bimtek yang telah ditetapkan,” terangnya.

Selain itu, Azmi menegaskan para Keuchik yang telah berangkat untuk Bimtek ke luar daerah tahun ini, diwajibkan untuk menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. “Kepada Keuchiek yang telah berangkat Bimtek keluar Daerah tahun ini untuk menyiapkan bahan pertanggungjawaban laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek tersebut kepada Bupati Bireuen,” pungkas Azmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here