Komparatif.ID, Lhoksukon— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/6/2022) meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diberi nama “LAPOR! PASEE”, di aula kantor Bupati Aceh Utara.
Peluncuran LAPOR! PASEE, merupakan kegiatan Kerjasama Pemkab Aceh Utara dan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR, yang merupakan proyek yang didanai oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (The United States Agency for International Development – USAID) dan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemkab Aceh Utara juga membentuk tim koordinasi dan menugaskan administrator pengelola layanan SP4N LAPOR! yang telah disahkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 061/487/2022.
Bupati Kabupaten Aceh Utara H. Muhammad Thaib, dalam pidato tertulis yang disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, memberikan apresiasi atas partisipasi USAID SEGAR yang telah menjadikan wilayahnya sebagai pilot project.
“Alhamdulilah agenda SP4N LAPOR! di Aceh Utara mendapat dukungan dari USAID SEGAR sebagai pilot project-nya. Ke depan kami harapkan dapat memperkuat akses partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat.”
Pemkab menyampaikan harapan, agar sistem dan mekanisme yang dibangun tersebut dapat membantu mayarakat sehingga mereka dapat mengadu lewat kanal resmi SP4N LAPOR!.
“Saya berharap SP4N LAPOR! bisa berjalan tahun ini di daerah ini. Dengan adanya sistem SP4N LAPOR! ini nantinya setiap masyarakat bisa menyampaikan apa pun keluh kesahnya, seperti anak yang mengadu kepada orang tuanya,” pungkas Wakil Bupati Fauzi Yusuf mewakili Bupati Muhammad Thaib.
Perwakilan USAID SEGAR, Dewa Gumay, juga menyampaikan harapan senada. Pihaknya mengharapkan keberadaan SP4N LAPOR! di Aceh Utara, dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan aduannya melalui kanal yang tersedia seperti situs web, SMS, dan media sosial.
“Aduan masyarakat tersebut akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Keberadaan sistem LAPOR! PASEE diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” terang Dewa Gumay.
Peneliti Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono menyampaikan bahwa SP4N LAPOR! diharapkan dapat memberi cerminan bagi pemerintah dari masukan-masukan masyarakat, atas pelayanan publik yang telah diberikan, sehingga dapat dijadikan sebagai evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik dari waktu ke waktu.
Di tingkat nasional, SP4N LAPOR! sendiri dikembangkan atas kerja sama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman Republik Indonesia.