Komparatif.ID, Bireuen— MN (52) pemilik salah satu warkop di Bireuen, telah menjadikan dunia gelap narkoba sebagai jalan hidup. Baru setahun lalu dia bebas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), MN kembali harus berurusan dengan hukum karena kepemilikan 90 butir ekstasi.
Pada Minggu, 18 September 2024,sekitar pukul 16.00 WIB, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengendus sebuah paket yang dikirim ke Bireuen melalui perusahaan jasa pengiriman barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).
Polisi mendapatkan kabar paket mencurigakan tersebut tidak dialamatkan kepada alamat yang sesungguhnya. Aparat penegak hukum meminta JNE di Bireuen menahan sementara waktu paket tersebut hingga polisi tiba di sana.
Tim Ditresnarkoba pun berangkat ke Bireuen. Setelah berkoordinasi dengan pihak JNE, polisi pun memantau. Pada Jumat, 13 September 2024,pukul 14.30 WIB, M datang mengambil paket tersebut di Kantor PT JNE Cabang Bireuen yang beralamat di Gamong Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp4 M
Polisi menyita satu kotak yang di dalamnya berisi sepasang sepatu warna hitam merek Reebok. Setelah diperiksa dengan seksama, ternyata di dalam sepatu tersebut ditaruh 90 butir ekstasi.
Setelah diperiksa, M mengaku hanya orang yang ditugaskan mengambil paket tersebut ke JNE. Paket berisi ekstasi tersebut miliknya MN, warga Lhok Awe, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. polisi pun bergerak ke alamat MN.Residivis tersebut dibekuk di rumahnya.
Saat itu polisi menyita 90 butir ekstasi, satu pasang sepatu hitam Reebok, satu unit telepon genggam Nokia berkelir hitam, dan satu unit android OPPO Reno 10 warna hitam.
Setelah proses penyelidikan tuntas dilakukan di tingkat kepolisian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 16 Januari 2025. Dalam proses tahap II tersebut, jaksa menerima barang bukti 90 butir ekstasi dengan berat 30,72 gram, yang diserahkan oleh Polda Aceh.
Pemilik salah satu warkop di Bireuen tersebut dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, MN dibawa ke Lapas Kelas II B/Bireuen. dia ditahan di sana selama menjalani proses hukum.