Pemerintah Larang Pengecer & Warung Jual LPG 3 Kg

Pengecer LPG 3 Kg Resmi Dilarang, Ini Cara Cari Pangkalan Resmi
LPG 3 kg. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kilogram. Dalam aturan tersebut, seluruh pengecer gas LPG 3 kg diwajibkan untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Langkah ini diambil untuk menata ulang sistem distribusi dan memastikan harga jual LPG 3 kg tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan pengecer yang ingin beroperasi sebagai pangkalan resmi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem One Single Submission (OSS).

Setelah memiliki NIB, pengecer dapat mendaftarkan diri ke Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan karena adanya laporan mengenai distribusi LPG 3 kg yang sering tidak tepat sasaran. Selain itu, ditemukan pula praktik permainan harga oleh pihak tertentu yang menyebabkan harga LPG 3 kg di pasaran tidak stabil.

Menurutnya, harga jual LPG 3 kg kepada masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp5.000 hingga Rp6.000 per kg, karena negara telah memberikan subsidi sekitar Rp12.000 per kg.

Namun, dalam praktiknya, harga di tingkat pengecer kerap mengalami kenaikan yang tidak wajar.

Baca juga: Pengecer LPG 3 Kg Resmi Dilarang, Ini Cara Cari Pangkalan Resmi

Bahlil mengungkapkan kelompok tertentu sengaja membeli LPG dalam jumlah besar dengan harga yang tidak wajar, sehingga mempengaruhi ketersediaan dan harga di masyarakat.

“Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Harganya ke rakyat itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” ungkap Bahlil usai konferensi pers capaian sektor ESDM di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghapus pengecer sebagai distributor LPG 3 kg dan mengalihkan penjualan hanya ke agen resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat lebih mudah mengontrol harga jual LPG 3 kg di masyarakat.

Ia menegaskan pangkalan resmi akan berada di bawah pengawasan ketat. Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti kenaikan harga yang tidak sesuai dengan aturan, maka izin pangkalan tersebut bisa dicabut, dikenakan denda, dan pihak yang terlibat dapat diketahui.

Menurutnya, dengan mekanisme ini, pemerintah bisa lebih efektif dalam mengontrol distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Bahlil juga mengakui harga LPG 3 kg di tingkat pengecer memang sulit dikendalikan karena tidak berada dalam sistem pengawasan langsung pemerintah.

Sebagai bagian dari transisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer yang memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Dengan cara ini, pemerintah bisa memastikan harga jual LPG 3 kg tetap terkendali dan menghindari potensi penyalahgunaan dalam distribusi gas subsidi ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here