Komparatif.ID Jakarta— Presiden RI Joko Widodo mengakui 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di Indonesia setelah menelaah laporan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah menyampaikan laporan secara utuh, termasuk masalah yuridis dan politik yang menjadi akar perdebatan klasifikasi dalam 23 tahun belakang
“Saya Menko Polhukam bersama tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden,” kata Mahfud di Istana Merdeka,Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan keberadaan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk menemukan cara penyelesaian baru non yudisial, karena penyelesaian secara yuridis mengalami jalan buntu.
“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan,” terang Mahfud.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila di NTB
Presiden Sampaikan Simpati
Presiden Jokowi atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan simpati dan empati kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil, tanpa menafikan penyelesaian secara yudisial.
“Saya menaruh simpati dan empati pada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama saya dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Yang kedua saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di indonesia pada masa yang akan datang.
Dan saya minta pada Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkrit pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik, semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa,” lanjut Jokowi.
Berikut 12 Pelanggaran HAM Berat versi Pemerintah yang dibacakan Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).
- Peristiwa 1965-1966.
- Peristiwa Penembakan misterius (Petrus), 1982-1985,
- Peristiwa Talangsari di Lampung, 1989,
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh, 1989,
- Peristiwa Penghilangan orang secara paksa, 1997-1998,
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II, 1998-1999,
- Peristiwa Pembunuhan dukun santet, 1998-1999,
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh, 1999,
- Peristiwa Wasior di Papua, 2001-2002,
- Peristiwa di Wamena Papua pada 2003, dan
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh, 2003.