Berantas Judi Online, Pemerintah Akan Blokir 2.700 Rekening

Pemerintah ajukan blokir 2.700 rekening ke OJK yang terkait Judi Online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: BPMI Setpres
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: BPMI Setpres

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Pemerintah telah mengajukan permohonan untuk memblokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet (dompet elektronik) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah peredaran dana yang terkait praktik judi online.

“Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet ke OJK,” ungkap Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, Budi menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari berbagai ruang digital. Angka ini mencakup situs dengan 205.910 konten, file sharing dengan 16.304 konten, dan media sosial yang mencantumkan 170.438 konten selama periode 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.

Selain pemblokiran situs dan alamat IP yang menjadi sarang praktik judi online, Menkominfo juga telah berkomunikasi aktif dengan operator seluler. Mereka mendesak operator seluler untuk tidak memfasilitasi praktik perjudian apa pun.

Baca juga: Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 13 Pelaku Judi Online

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat kepada sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan yang terkait dengan judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 iklan judi berhasil dihapus dari Instagram dan Facebook,” lanjut Budi Arie.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan terkait penegakan hukum telah diserahkan kepada. Namun, ia menegaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan kepolisian, guna bersinergi dalam upaya memberantas judi online.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, takedown, kita blokir,” tegasnya.

Ketua Relawan Projo ini mengungkapkan, pemberantasan judi online secara agresif ini berdasarkan arahan langsung Presiden Jokowi, karena dampak merugikan yang ditimbulkan kepada rakyat kecil.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here