Pemerintah Aceh Usul 7 Raqan Untuk Prolega 2024

Raqan, Pemeritnah Aceh, Prolega 2024, Asisten I Sekda Aceh Azwardi Abdulah saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Selasa (12/12/2023). Foto: Humas.
Asisten I Sekda Aceh Azwardi Abdulah saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Selasa (12/12/2023). Foto: Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Dalam surat yang disampaikan Azwardi, tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang diusulkan mencakup berbagai aspek penting pembangunan Aceh. Pertama, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045. Kedua, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam, sebagai rancangan induk peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan Raqan Aceh Pemajuan Kebudayaan Aceh, sebagai upaya untuk memperkaya dan melestarikan kekayaan budaya. Lalu Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.

Baca juga: Pemerintah Aceh Akui Pelaku Pungli Selalu Punya Cara Beraksi

Pemerintah Aceh juga berinisiatif mengajukan perubahan Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Selanjutnya mengusul Raqan tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dan terakhir Raqan tentang Pusat Distribusi Aceh.

Asisten I Sekda Aceh Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh DPRA untuk dimasukkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Azwardi menekankan beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh DPRA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa jika dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, maka yang akan dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Gubernur akan digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here