Beberapa hari lalu saya membaca sebuah keluhan di sebuah Grup WA tentang pelayanan kesehatan di sebuah puskesmas. Inti keluhan tersebut bahwa saat pasien dibawa ke puskesmas, dokter tak ada di tempat. Perawat kemudian terpaksa menelpon dokter untuk minta arahan dalam penanganan pasien. Dokter baru datang besok pagi dan baru melakukan pemeriksaan terhadap pasien.
Baca: Merawat Sejarah Tragedi Rumoh Geudong
Lalu, si penulis status meminta perhatian camat, kapolsek, danramil, dan para jajaran muspika di kecamatan tersebut. Jika tak ada perhatian, maka perawat itu dialihkan saja statusnya menjadi dokter. “Yang perlu kami sampaikan, puskesmas tidak mengutamakan kesehatan warga.” Demikian kurang lebih bunyi status dalam Grup WA tersebut.
Saya prihatin dengan apa yang dikeluhkan tersebut. Namun, saya juga mempertanyakan apakah Kepala Puskesmas itu seorang dokter atau bukan? Ini penting, untuk menuju kepada tanggung jawab, tugas, fungsi, dan kewenganan Kapuskesmas antara yang bukan dokter dengan dokter. Rupanya, Kapuskesmas di situ adalah seorang dokter. Artinya dia juga wajib menangani pasien.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan, seorang kapuskesmas bertugas: melaksanakan fungsi-fungsi manajemen; melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien dalam rangka rujukan menerima menerima konsultasi; mengoordinir kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat; mengoordinir pengembangan PKMD; dan membina karyawan/karyawati puskesmas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapuskesmas juga merujuk pasien ke rumah sakit sekiranya kondisi medis memerlukan penanganan dengan cara yang tidak mampu dilakukan di puskesmas.
Aturan tadi jelas menyebutkan “melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien.” Lalu, saat kapuskesmas tidak ada di tempat, tentu bermasalah. Penanganan yang terlambat bisa membawa kematian pasien.
Memang di atas disebutkan bahwa perawat menelpon dokter untuk minta arahan, tetapi pasien dan keluarga tentu menginginkan dokter hadir, sehingga diognasa dan penanganan lanjut dapat ditegakkan dengan benar, hal yang sangat membantu pemulihan.
Apakah demikian kejadiannya tiap hari (kapuskesmas tidak ada di kantor dan harus selalu ditelepon oleh perawat). Sayangnya, pertanyaan saya itu tidak terjawab dalam grup tersebut.
Jawaban pertanyaan ini penting sebab ketidakhadiran kapuskesmas bisa jadi disebabkan oleh alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika setiap hari, atau sekian hari dalam seminggu, maka tentu harus dilakukan pemeriksaan. Kebiasaan mangkir jika tanpa alasan yang cukup rasional, sungguh sebuah malapetaka besar.
Seorang dokter yang sekaligus kapuskesmas harus tahu bahwa dia memiliki tanggung jawab tak sebatas mengurus aspek manajemen, tetapi juga aspek medis. Keengganan, kemalasan, kelambatan, dan pengingkaran terhadap fungsi oleh kapuskesmas bisa menyebabkan nyawa seseorang hilang. Ini beda dengan banyak jabatan lainnya yang tak beurusan dengan hidup dan matinya seseorang.
Itu sebabnya, seseorang yang menjadi kapuskesmas–yang merupakan unit terbawah tapi yang pertama menerima tanggung jawab pengobatan, haruslah orang yang bukan saja mampu menangani manajemen dan punya komunikasi yang baik dengan bawahan, melainkan juga yang punya komitmen tinggi dan mencintai pekerjaan.
Seorang kapuskesmas harus juga paham bahwa pelayanan kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan dasar, sama seperti pelayanan atas pendidikan, dan air bersih. Hak atas pelayanan tersebut adalah warga setiap warga masyarakat tanpa pengecualian apa pun.
Kesehatan Bagian HAM Positif
Dalam rumpun hak asasi manusia, ada yang disebut dengan negative rights (hak-hak negatif) semisal kebebasan berbicara, hak atas harta benda, hak bebas dari kekerasan, kebebasan beragama, hak atas peradilan yang bebas, dan hak kebebasan memilih. Negara melalui aparaturnya, tidak boleh ikut campur dalam penikmatan hak tersebut Jika ikut campur, negara berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ada juga hak yang disebut “positive rights” (hak positif), di antaranya adalah hak atas pendidikan, hak hidup yang layak, dan hak atas kesehatan. Beda dengan hak negatif (negara harus “menjauh”) maka dalam pemenuhan hak positif sebaliknya: memerlukan campur tangan aktif negara melalui aparaturnya untuk menjamin hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat.
Jadi, aparat bidang kesehatan, tak boleh diam, tak boleh pasif, dan tidak boleh lalai. Jika, tiga perilaku muncul, maka terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Pada satu titik, kapuskesmas yang lalai dan abai kepada tugasnya lalu menyebabkan orang lain meninggal, bisa diseret ke pengadilan. Jadi, Anda yang bekerja dalam bidang pelayanan kesehatan, jangan-jangan main dengan profesi Anda.