Pemajuan Kebudayaan Aceh Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

pemajuan kebudayaan aceh
Pj. Sekda Aceh, Azwardi AP Membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 " Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 14/05/2024. Foto: Prokopim.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pemajuan kebudayaan Aceh menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Pj Gubernur Aceh telah menyurati DPRA meminta draft qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh yang disusun oleh Disbudpar, dijadikan prioritas utama prolega 2024.

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Selasa (14/5/2024) pada acara pembukaan Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh,di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Dalam pidatonya Bustami menyebutkan, kebudayaan adalah entitas dengan spektrum yang luas, mengisi dan mewarnai hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Kebudayaan senantiasa hadir membentuk lanskap kehidupan sosial, ekonomi, bahkan politik manusia di muka bumi.

Baca: Gerhana Kebudayaan Aceh

Dengan posisi vital ini, arti perting kebudayaan telah mendapat tempat terhormat dalam diskursus pembangunan nasional Indonesia. Berkembangnya kebudayaan sesungguhnya merupakan bagian dari cita-cita para pendiri bangsa, yaitu masyarakat Indonesia yang memiliki karakter dan kepribadian yang kuat di bidang budaya, sebagai sokoguru bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan semakin memperkuat dan mempertegas arti penting pembangunan kebudayaan di Indonsia. Undang-undang ini juga menandakan cara pandang pemerintah dalam melihat dan memaknai kebudayaan, yang tidak lagi sekadar warisan yang harus dilestarikan tetapi secara progresif juga merupakan potensi dan modalitas yang wajib dikembangkan dan dimajukan, terutama dalam konteks ekonomi dan diplomasi budaya.

Sebagai turunan dari UU ini, sebagaimana telah dituangkan dalam PP No. 87/2021 tentang Implementasi UU No. 5/2017, Pemerintah Pusat telah menyiapkan skema pemajuan kebudayaan nasional yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Baca: Sejarah Kebudayaan Aceh; dari Catatan ke Catatan

“Untuk Aceh, berdasarkan laporan yang saya terima dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwasata Aceh, ada banyak langkah yang telah kita lakukan untuk menindaklanjuti amanah PP tersebut. Dalam hal ini, secara khusus saya ingin memberi catatan dan penekanan pada tiga poin, yaitu: pertama terkait inklusi materi Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) ke dalam dokumen RPJM. Kedua, capaian IPK Aceh dan ketiga, Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh,” sebut Bustami yang dibaca oleh Azwardi Abdullah.

Lebih lanjut,inklusi materi PPKD ke dalam dokumen RPJM Aceh, sebagaimana amanah pasal 6 dan 12 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Penyusunan Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah, dan menindaklanjuti Radiogram Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 005/2034/ Bangda tanggal 23 Maret 2022 dalam rangka Penyusunan dan Penerapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Bustami minta agar Bappeda Aceh betul-betul memastikan narasi- narasi pemajuan kebudayaan Aceh masuk ke dalam dan menjadi bagian dari kebijakan dan program strategis pembangunan Aceh.

“Kepada Bappeda saya minta agar dapat mengkoordinasi dan memfasilitasi dari sisi perencanaan dan pengembangan progam pemajuan kebudayaan Aceh ke depan, dengan melibatkan semua SKPA yang terlibat dalam konsorsium pemajuan kebudayaan Aceh ini.

Lalu point kedua, terkait capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Aceh, informasi dari Kadisbudpar, Aceh saat ini berada di peringkat 22 dan masih tujuh level di bawah peringkat dan rata-rata nasional. Sebagai daerah yang pernah menyandang status daerah istimewa dan kini otonomi khusus, capaian ini tentu masih jauh dari kata menggembirakan.

“Perlu saya garis-bawahi, bahwa pembangunan dan pemajuan kebudayaan itu ruang lingkupnya cukup luas, sehingga bukan hanya menjadi tupoksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, tapi juga menjadi bagian dari tanggung- jawab dinas-dinas terkait lainnya yang program-programnya berarsiran dengan isu-isu kebudayaan.

Oleh karena itu, harus menjadi perhatian bersama untuk memperkuat langkah-langkah kolaborasi agar angka dan rangking IPK Aceh ini dapat terus naik berada dalam kelompok peringkat terbaik nasional.

Selaku leading sector, Bustami meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh agar dapat menyusun dan merumuskan isu-isu strategis dan menyiapkan skema kolaborasi kerja di antara semua SKPA yang program-programnya berarsiran dengan isu-isu pemajuan kebudayaan Aceh.

Terkait Qanun Pemajuan Kebudayaan yang draftnya telah disiapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Gubernur telah melayangkan surat resmi meminta DPRA agar dapat memasukan draft Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh dalam prioritas utama prolega tahun 2024.

Kita berharap teman-teman DPRA dapat menyahuti permintaan Gubenur, karena kehadiran Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh sangat penting, agar simultan dengan upaya-upaya yang kini telah dimulai dan jalankan dalam rangka pemajuan kebudayaan Aceh.

“Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh akan menjadi legal basis yang sangat menentukan dan mempermudah upaya- upaya pemajuan kebudayaan Aceh kita ke depan,” katanya.

Pada akhir pidato, Pj Gubernur menekankan bahwa Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh menjadi perhatiannya secara serius.karena keberadaan Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh menjadi agenda wajib daerah.

“Tentu dibutuhkan sebuah dasar hukum yang lebih kuat, mungkin nanti akan kita dorong dalam bentuk Instruksi Gubernur Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, dan pembentukan Gugus Tugas Pemajuan Kebudayaan Aceh yang nantinya juga akan di SK-kan oleh Gubernur, agar konsolidasi langkah dan upaya kita memajukan kebudayaan Aceh ke depan bisa berlangsung lebih fokus, terarah, dan terukur.”

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here