Komparatif.ID, Jakarta— Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025 kini resmi ditunda.
Semula, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan pada awal Februari 2025 secara serentak. Namun, perubahan ini menggeser rencana tersebut hingga Maret 2025.
Melasir ANTARA, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan penundaan ini diperlukan untuk menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada 2024.
Ia menegaskan, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak sehingga seluruh proses hukum di MK, termasuk perkara yang melibatkan daerah-daerah tertentu, perlu rampung terlebih dahulu.
Baca juga: Rekapitulasi Selesai, Mualem-Dek Fadh Menangi Pilgub Aceh 2024
Kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa tetap diwajibkan menunggu penyelesaian sengketa di daerah lain agar proses serentak tersebut dapat terpenuhi.
Penundaan pelantikan ini nantinya akan diatur secara resmi melalui penerbitan Peraturan Presiden baru. Namun, hingga saat ini, tanggal pasti untuk pelantikan pada bulan Maret 2025 belum diumumkan.
Mahkamah Konstitusi sendiri baru akan memulai sidang perdana untuk perkara PHPU Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Proses ini mencakup beberapa tahapan yang memakan waktu hingga Maret.
Tahapan pertama meliputi putusan terkait gugur atau tidaknya perkara, yang dijadwalkan berlangsung antara 11 hingga 13 Februari 2025.
Jika suatu perkara tidak gugur, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada 14 hingga 28 Februari 2025.
Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil pemeriksaan guna mengambil keputusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3 hingga 6 Maret 2025, dan diakhiri dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir pada 7 hingga 11 Maret 2025.