Tersangka Penggelapan Uang Mualem Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem diserahkan ke Jaksa, Selasa (5/9/2023). Foto: Humas Polda Aceh.
FS, Tersangka kasus penggelapan uang milik Ketua DPA Partai Aceh, Mualem, diserahkan ke Jaksa, Selasa (5/9/2023). Foto: Humas Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan FS, tersangka penggelapan uang senilai Rp1,04 miliar milik Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, (5/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa FS ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana Transfer Dana dan/atau Penggelapan dan/atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh Mualem.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe, tempat kejadian perkara (TKP) terjadi. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” ujar Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh.

Winardy menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban. Menurut laporan, kejadian dimulai ketika ada kesalahan dalam proses transfer dana dari rekan-rekan Mualem ke rekening yang diberikan oleh korban, dan ternyata rekening tersebut milik orang lain dengan inisial yang sama dengan korban, yaitu MM.

Baca juga: Revisi UUPA Jadi Prioritas Politik Utama Partai Aceh

“Kejadian bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial yang sama, yaitu MM. Saat korban ingin menarik uangnya, ternyata saldo rekening sudah kosong dan ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak mengetahui identitas pelaku,” jelas Winardy.

Winardy mengungkapkan penyidik awalnya menghadapi kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku karena saat pembukaan rekening pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah penyelidikan yang mendalam, akhirnya penyidik berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan ini didasarkan pada jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here