Komparatif.ID, Beijing— Seorang wanita simpanan (pelakor) di Tiongkok menggugat istri sah kekasihnya usai menolak bercerai meskipun telah menerima pembayaran yang disebut sebagai “biaya perceraian.”
Pelakor bermarga Shi itu mengklaim telah membayar sebesar 1,2 juta yuan atau setara dengan Rp2,6 miliar kepada Yang, istri sah dari kekasihnya, Han.
Namun, setelah uang diterima, Yang tetap mempertahankan pernikahannya, sehingga Shi berupaya menuntut pengembalian dana melalui jalur hukum.
Melansir SCMP, Hubungan gelap ini bermula ketika Han, seorang pria yang menikahi istrinya Yang pada Desember 2013 dan telah memiliki dua anak perempuan, menjalin hubungan dengan Shi, seorang rekan kerja sekaligus mitra bisnisnya.
Hubungan tersebut semakin serius hingga mereka memiliki seorang anak laki-laki pada November 2022. Dalam ambisinya untuk menggantikan posisi Yang, Shi menawarkan kesepakatan untuk membayar 2 juta yuan atau sekitar Rp4,4 miliar kepada Yang sebagai imbalan atas kesediaannya untuk menceraikan Han.
Baca juga: Cut Intan Nabila Dianiaya Suaminya
Sebagai langkah awal, Shi mentransfer dana sebesar Rp2,6 miliar di akhir tahun 2022, dengan harapan Yang segera menyetujui perceraian.
Namun, lebih dari satu tahun berlalu, Yang tetap bertahan dalam pernikahannya. Keputusan Yang ini membuat Shi geram hingga memutuskan untuk menuntut pengembalian uang tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan pada Februari 2024, Shi mengatakan bahwa ada kesepakatan lisan di antara mereka bahwa pembayaran tersebut bersyarat pada persetujuan perceraian Yang dan Han.
Shi juga meminta pengadilan untuk menghukum Yang dengan pengembalian dana beserta bunga atas keterlambatan yang dianggap melanggar kontrak.
Namun, Pengadilan Rakyat Shishi (Shishi People’s Court) menolak gugatan Shi. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan Shi tidak dapat dibenarkan karena melanggar standar moral masyarakat dan ketertiban umum.
Hakim menilai pembayaran tersebut merupakan upaya untuk mengganggu pernikahan yang sah antara Yang dan Han. Selain itu, pengadilan juga mencatat Han dan Yang telah menandatangani perjanjian perceraian dan sedang berada dalam masa “periode tenang,” yang diberlakukan oleh pemerintah Tiongkok sejak 2021.
Masa ini mewajibkan pasangan yang mengajukan cerai untuk menunggu 30 hari sebelum keputusan resmi dapat difinalisasi. Karena itu, pengadilan menilai pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dikembalikan.