Komparatif.ID, Banda Aceh—Puluhan pedagang kaki lima di Pasar Aceh yang menolak ditertibkan, Senin (13/5/2024) memilih melawan petugas satpol PP Kota Banda Aceh. perlawanan pedagang kaki lima disebabkan kekhawatiran penggusuran terhadap mereka akan membuat kehilangan mata pencaharian.
Para pedagang kaki lima di Pasar Aceh yang masih bertahan berjualan di jalan Teungku Chiek Pante Kulu, menolak kehadiran Satpol PP Kota Banda Aceh. Para pedagang informal tersebut melawan Satpol PP tatkala polisi pamong praja tersebut mencoba menyita peralatan dan barang milik pedagang.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, beberapa waktu lalu pihak Satpol PP sudah melakukan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Aceh. Kawasan tersebut sejak lama kumuh karena pedagang kaki lima di Pasar Aceh berjualan di atas badan jalan.
Selain itu, keberadaan pedagang bermodal lapak semata tersebut, merugikan para penyewa ruko. Ruko-ruko niaga milik pedagang, tertutup oleh pedagang kaki lima.
Upaya penertiban tersebut meskipun disambut dengan tangan terbuka, tetapi juga ditolak oleh sejumlah pedagang informal. Mereka memilih mempertahankan lokasi berjualan meskipun tempat mereka mendirikan lapak berada di atas trotoar dan di badan jalan.
Baca: Hakim MK Ragukan kemampuan KIP Aceh Gelar Pilkada
Tatkala Satpol PP datang dan mencoba menyita barang, pedagang kaki lima di Pasar Aceh memberikan perlawanan. “Pertempuran” antara wong cilik versus polisi pamong praja tersebut direkam oleh sejumlah orang. Satpol PP dan pedagang saling dorong-mendorong.
Penjelasan Sekda Soal Kericuhan Pedagang Kaki Lima di Pasar Aceh
Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi mengatakan insiden tersebut merupakan ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan pihaknya. Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang mengatur larangan bagi PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar.
Wahyudi mengatakan, di lokasi penertiban tersebut, sebelumnya telah bersih. Akan tetapi sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Aceh kembali lagi berjualan di tempat yang telah dilarang.
Menurutnya, apa yang dilakukan petugas adalah mencegah para PKL untuk menggelar lapak kembali di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman tersebut. “Kalau penertiban sudah lebih dulu kita lakukan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat.”
Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu begitu semrawut dengan keberadaan PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. “Jangankan akses lalu lintas, untuk masuk ke pertokoan yang ada di sisi kiri-kanan pun sangat sulit. Kondisi di sana juga membahayakan para pedagang,” ujarnya.
Hal lain yang patut dipertimbangkan, jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran, maka proses evakuasi bisa terhambat. “Bayangkan bagaimana petugas damkar bisa menjangkau lokasi jika Jalan Tgk Chik Pante Kulu masih seperti dulu.”
Pun demikian, ujarnya lagi, sejumlah PKL masih merasa keberatan dan memaksa untuk menggelar lapak jualan di lokasi semula. “Padahal tempat relokasi bagi mereka sudah kita sediakan, yakni di lantai tiga gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah.”
“Dan untuk hal itu, saya sudah menginstruksikan Diskopukmdag Banda Aceh untuk melakukan pendataan dan fasilitasi terhadap para pedagang tersebut untuk direlokasi. Biaya sewa di tempat baru juga akan kita gratiskan,” ujar Wahyudi.
Pendekatan secara persuasif juga telah dilakukan oleh petugas di lapangan, namun tidak digubris oleh PKL yang “membandel”. “Sampai-sampai petugas kami dicaci-maki dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Wahyudi, petugas Satpol PP tengah berupaya mengamankan lapak PKL yang hendak digelar kembali, dan di saat yang bersamaan memdapatkan perlawanan dari para PKL. “Jadi situasi tarik-menarik dengan sejumlah PKL tak terhindarkan di lapangan.”
Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap anggota Satpol PP yang kurang berkenan saat penertiban. “Di lapangan tadi sangat kondisional. Mohon maaf bapak-ibu, kami hanya menegakkan qanun demi kemaslahatan kita bersama,” ujarnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan tetap menjaga Jalan Tgk Chik Pante Kulu bersih dari PKL liar. “Mari kita pahami bersama, itu jalan umum akses bagi seluruh masyarakat. Kemudian ada trotoar yang menjadi hak bagi pejalan kaki. Belum lagi para pemilik toko yang dirugikan.”
Sebagai informasi, tercatat ada 137 pedagang kaki lima di Pasar Aceh yang sebelumnya telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu. “Dasarnya adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL jo Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”
“Perlu dicatat juga, penertiban pedagang kaki lima di Pasar Aceh bukan secara serta-merta kami lakukan. Sebelumnya bersama OPD terkait kami telah melakukan sosialisasi hingga pemberitahuan secara tertulis kepada para PKL di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu agar dengan sukarela memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah,” demikian Pj Sekdako Wahyudi.