Pedagang Eceran Gas 3 Kg Bisa Dipidana

Pedagang Eceran Gas 3 Kg Bisa Dipidana Pedagang gas elpiji 3 kg bisa dipidana. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Pedagang gas elpiji 3 kg bisa dipidana. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pedagang eceran gas elpiji 3 kilogram bisa dipidana. Hal tersebut disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Nurdin, pada rapat Koordinasi Pengawasan BBM dan Gas Elpiji Subsidi Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/10/2024),

Pria yang akrab disapa Toke Alwi itu dalam forum tersebut mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Pertamina, untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik ilegal ini.

Toke Awi menjelaskan elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penjualannya pun harus dilakukan di pangkalan resmi yang memiliki izin.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar penyaluran elpiji 3 kg tidak disalahgunakan dan tidak dijual sembarangan di kios, toko kelontong, atau tempat lain yang tidak berwenang.

Baca juga: LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pemkab Aceh Utara & Pertamina Gelar Operasi Pasar

“Jika ada yang menjualnya di luar pangkalan, pelakunya sudah melanggar aturan dan bisa dipidana,” tegasnya.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi, sementara di kios-kios sering kali terlihat gas tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar.

Hal ini jelas merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan elpiji subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengancam keberlangsungan program subsidi pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Tindakan pendistribusian elpiji 3 kg ke pedagang eceran di kios-kios juga memicu banyak pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Toke Awi meminta agar pemerintah dan pihak terkait lebih serius dalam menangani masalah ini.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Safrizal, sependapat dengan pernyataan Toke Awi. Ia menambahkan pengoplosan gas tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi pemerintah karena tidak ada pajak yang dibayarkan kepada daerah.

Menurut Safrizal, hampir 50 persen gas oplosan dari Sumatera Utara dijual ke Aceh. “Karena itu, kami minta aparat penegak hukum bersama Pertamina untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegasnya.

2 COMMENTS

  1. Tabung Gas 3 kg tertulis untuk orang miskin. Orang miskin di Indonesia menurut data statistik hanya 50jt orang, kenapa Pertamina produksi lebih dari 50jt. Kok jadi warung dan agen fiktif yg disalahin. Klo Pertamina produksi sesuai kebutuhan orang miskin saja ga mungkin tabung gas 3,kg dijual tempat lain selain pangkalan resmi Pertamina. Orang miskin cuma 50 JT kok pangkalan resmi Pertamina menjamur spt pedagang kacang goreng.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here