PBNU: Belum Ada Kajian Resmi Terkait Salam Lintas Agama

PBNU: Belum Ada Kajian Resmi Terkait Salam Lintas Agama Katib 'Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Katib 'Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum melakukan kajian mendalam terkait dengan masalah salam lintas agama.

Penegasan ini disampaikan oleh Katib ‘Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (2/5/2024). Ia menjelaskan isu ini belum pernah dibahas secara intens dalam berbagai forum resmi di lingkungan NU.

Pernyataan ini disampaikan Akhmad sebagai respons atas hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan mengenai hubungan antar-umat beragama, termasuk fikih salam lintas agama yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tegas Akhmad. Menurutnya, hingga saat ini belum ada satupun pihak yang diberi mandat oleh PBNU untuk berbicara mengenai masalah ini atas nama organisasi.

PBNU menekankan pentingnya kajian mendalam dan resmi sebelum membuat keputusan atau memberikan pandangan terkait isu-isu sensitif yang melibatkan hubungan antar-umat beragama. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan pandangan organisasi dan didasarkan pada pertimbangan yang matang serta mendalam.

Katib ‘Aam PBNU itu juga menyebut kajian terkait salam lintas agama pernah dilakukan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur pada tahun 2019 melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.

Baca jugaMUI Fatwa Haramkan Salam Lintas Agama

Dalam kesimpulannya, forum tersebut menganjurkan pejabat Muslim untuk mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” atau diikuti dengan salam nasional seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

Namun, dalam kondisi tertentu untuk menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim diperbolehkan menambahkan salam lintas agama.

Kontroversi mengenai salam lintas agama ini semakin memanas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 menetapkan bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan bentuk toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Menurut Niam, salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiyah (bersifat peribadatan) sehingga tidak bisa disamakan dengan salam dari agama lain. Oleh karena itu, keputusan MUI ini didasarkan pada pemahaman bahwa pengucapan salam lintas agama tidak sesuai dengan ajaran Islam yang bersifat ubudiyah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here